Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Kejari Bireuen Terima Dua Tersangka Pengoplosan BBM dari Polda Aceh

JPU Kejari Bireuen menerima pelimpahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Aceh dalam perkara pengoplosan BBM. (Foto: Ist)

Bireuen, Infoaceh.net — Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bireuen telah menerima pelimpahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Polda Aceh, dalam perkara tindak pidana penyalahgunaan dan pengoplosan bahan bakar minyak (BBM).

Tersangka dalam perkara ini berinisial M dan K, yang diserahkan bersama sejumlah barang bukti.

Penyerahan dilakukan di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Bireuen, pada Kamis, 7 Agustus 2025.

Kajari Bireuen Munawal Hadi SH MH menyampaikan, perkara ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima oleh pihak kepolisian pada Kamis, 1 Mei 2025, mengenai dugaan penyalahgunaan BBM jenis Pertalite.

Berdasarkan laporan tersebut, pada Jum’at, 2 Mei 2025 sekitar pukul 08.00 WIB, petugas mendatangi lokasi gudang pengoplosan BBM di Desa Cot Geureudong, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen dan menemukan kegiatan pengoplosan BBM di sebuah gudang di belakang rumah milik para tersangka.

Di lokasi, ditemukan 11 drum dan 8 jerigen berisi cairan menyerupai BBM, serta 1 unit mesin pompa.

Kedua tersangka mengakui bahwa barang-barang tersebut adalah milik mereka dan digunakan dalam proses pencampuran bahan bakar.

Modus operandi tersangka yakni membeli BBM olahan dari seorang berinisial Adun (DPO) di Rantau Peureulak, Aceh Timur.

Selanjutnya, setiap 30 liter BBM olahan dicampur dengan serbuk pewarna agar menyerupai Pertalite, dan ditambah 5 liter BBM jenis Pertamax untuk meningkatkan kemiripan.

Barang bukti yang diserahkan bersama para tersangka adalah sebagai berikut: 11 drum berisi cairan menyerupai BBM, 8 jerigen berisi cairan menyerupai BBM.

1 unit pompa merk National, 12 jerigen berisi BBM jenis Pertalite murni, 3 drum berisi minyak oplosan, 1 unit mobil Kijang Kapsul warna hitam

Saat ini, penanganan perkara telah memasuki tahap penuntutan dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan untuk proses hukum lebih lanjut.

author avatar
M Ichsan
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Lainnya

Bupati Kolaka Timur Abdul Aziz yang juga kader Partai NasDem dikabarkan terkena operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 
Anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra, H. Rokhmat Ardiyan, bersama perwakilan PT PLN (Persero) menyerahkan secara simbolis bantuan sambungan listrik gratis kepada warga di Pondok Pesantren Bani Ilyas, Desa Cipancur, Kuningan, Selasa (5/8/2025).
Usai diperiksa selama sembilan jam lebih, mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim buru-buru meninggalkan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kembali ke keluarga.
Kepala Kantor Komunikasi Presiden (PCO), Hasan Nasbi, menyatakan dirinya tidak dapat mengonfirmasi siapa pihak yang dimaksud oleh Presiden dalam pernyataan tersebut. 
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto merespons bantahan Bupati Kolaka Timur (Kotim), Abd Azis yang disebut rekan kerjanya terjaring operasi tangkap tangan (OTT).
Presiden Prabowo Subianto berbincang hangat dengan sejumlah menteri dalam pembukaan Konvensi Sains, Teknologi, dan Industri Indonesia (KSTI) 2025 di ITB, Kamis (7/8/2025). | Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden
Bupati Kolaka Timur yang juga kader Partai NasDem Abdul Aziz bisa dijerat pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Presiden RI Prabowo Subianto saat memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Rabu (6/8/2025). (Foto: Setkab)
Anggota Komisi VII DPR RI, Ratna Juwita Sari
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) A. Muhaimin Iskandar mengapresiasi semangat mahasiswa dalam mengentaskan kemiskinan.
Tutup
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x