Kejari Bireuen Terima Dua Tersangka Pengoplosan BBM dari Polda Aceh
Bireuen, Infoaceh.net — Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bireuen telah menerima pelimpahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Polda Aceh, dalam perkara tindak pidana penyalahgunaan dan pengoplosan bahan bakar minyak (BBM).
Tersangka dalam perkara ini berinisial M dan K, yang diserahkan bersama sejumlah barang bukti.
Penyerahan dilakukan di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Bireuen, pada Kamis, 7 Agustus 2025.
Kajari Bireuen Munawal Hadi SH MH menyampaikan, perkara ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima oleh pihak kepolisian pada Kamis, 1 Mei 2025, mengenai dugaan penyalahgunaan BBM jenis Pertalite.
Berdasarkan laporan tersebut, pada Jum’at, 2 Mei 2025 sekitar pukul 08.00 WIB, petugas mendatangi lokasi gudang pengoplosan BBM di Desa Cot Geureudong, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen dan menemukan kegiatan pengoplosan BBM di sebuah gudang di belakang rumah milik para tersangka.
Di lokasi, ditemukan 11 drum dan 8 jerigen berisi cairan menyerupai BBM, serta 1 unit mesin pompa.
Kedua tersangka mengakui bahwa barang-barang tersebut adalah milik mereka dan digunakan dalam proses pencampuran bahan bakar.
Modus operandi tersangka yakni membeli BBM olahan dari seorang berinisial Adun (DPO) di Rantau Peureulak, Aceh Timur.
Selanjutnya, setiap 30 liter BBM olahan dicampur dengan serbuk pewarna agar menyerupai Pertalite, dan ditambah 5 liter BBM jenis Pertamax untuk meningkatkan kemiripan.
Barang bukti yang diserahkan bersama para tersangka adalah sebagai berikut: 11 drum berisi cairan menyerupai BBM, 8 jerigen berisi cairan menyerupai BBM.
1 unit pompa merk National, 12 jerigen berisi BBM jenis Pertalite murni, 3 drum berisi minyak oplosan, 1 unit mobil Kijang Kapsul warna hitam
Saat ini, penanganan perkara telah memasuki tahap penuntutan dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan untuk proses hukum lebih lanjut.