Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Kejari Bireuen Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Dana Simpan Pinjam PNPM

Kajari Bireuen Munawal Hadi SH MH memberikan keterangan terkait penetapan dua tersangka korupsi Dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan, Selasa (24/10)

BIREUEN — Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Selasa (24/10), menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan Dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan Tahun 2019 sampai 2023.

Kedua tersangka adalah SM (39) selaku Ketua UPK PNPM Mandiri Perdesaan Kecamatan Gandapura Kabupaten Bireuen Tahun 2019 s/d 2022 dan tersangka F (41) selaku Ketua Kelompok Udep Sare (Desa Lapang Barat).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen Munawal Hadi SH MH dalam konferensi pers Selasa, 24 Oktober 2023 bertempat di Kantor Kejari Bireuen menyampaikan, penetapan tersangka setelah penyidik menemukan dua alat bukti dan barang bukti permulaan.

Ia menyebutkan, bahwa penerimaan dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) PNPM Mandiri Perdesaan Kecamatan Gandapura sejak kegiatan tersebut bergulir pada tahun 2009 s/d 2014 adalah dengan total nilai sebesar Rp 2.601.000.000 yang bersumber dari dana APBN dan APBK Kabupaten Bireuen.

Namun sejak tahun 2015 s/d 2023 dana kegiatan SPP tersebut tidak lagi dikucurkan karena program PNPM Mandiri Perdesaan dimaksud telah berakhir, sehingga dana yang dikelola dalam kegiatan SPP Kecamatan Gandapura sejak Tahun 2015 s/d 2023 adalah dana yang telah ada dan sedang bergulir.

“Selanjutnya berdasarkan alat bukti dan barang bukti permulaan yang cukup, Tim Penyidik menetapkan 2 orang tersangka yaitu SM (39) dan F (41),” ujar Munawal Hadi.

Tersangka SM selaku Ketua UPK dan saksi (YA) selaku Ketua BKAD mencairkan dana SPP PNPM Mandiri Perdesaan berdasarkan Surat Penetapan Camat (SPC) Gandapura Perguliran Dana SPP PNPM yang disahkan oleh Camat Gandapura.

Pada tahun 2020 s/d 2021 tersangka SM dan saksi YA memberikan dana SPP PNPM PM kepada peminjam kategori individu berdasarkan Surat Penetapan Camat (SPC) yang ditetapkan dan disahkan oleh Camat Gandapura Tahun 2020 s/d Tahun 2021yaitu saksi (MF).

Hal ini bertentangan dengan Petunjuk Teknis Operasional (PTO) PNPM Mandiri Perdesaan yang ditetapkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

Kasus Ijazah Dibantu Penyelesaian, Pemakzulan Gibran akan Landai
Sebutan Kakak-Adik Sinyal Prabowo Segera Reshuffle Kabinet
Nasib Hasto Diprediksi Mirip Tom Lembong
Ngaku Diseret-seret, Dian Sandi Pengunggah Foto Ijazah Jokowi Tetap Yakin
Dokter Gigi di Lubuklinggau Sumsel Digerebek Suami Saat Berduaan dengan Pria Muda di Indekos
Pinjaman Kopdes Merah Putih Berpotensi Gagal Bayar Rp 85,96 Triliun
Setelah bertahun-tahun hidup dalam gelap, Ibu Durnawati di Aceh Utara akhirnya dapat menikmati terang dari program listrik gratis PLN. (Foto: Ist)
Wagub Aceh Fadhlullah didampingi Ketua MPU Aceh Tgk Faisal Ali bersilaturahmi dengan Sekjen MUI di kantor MUI Pusat, Jakarta Pusat, Rabu, 23 Juli 2025. (Foto: Humas BPPA)
Seekor Sapi Dibakar dalam Latihan Ritual Sapi Merah di Utara Israel, Al-Aqsa Makin Terancam?
Mas Menteri Core Team

Mas Menteri Core Team

Opini
Dituduh Palsukan Akta, Rey Utami-Pablo Benua Dilaporkan ke Bareskrim
Viral Siswa Baru di Blitar Dianiaya Senior Saat MPLS, Dipanggil ke Belakang Toilet dan Dikeroyok
Jokowi Harus Diproses Hukum Jika IKN Turun Kelas
Ulama Sebut Kebijakan Pendidikan Dedi Mulyadi Diskriminatif
Kopda Bazarsah Dituntut Hukuman Mati Karena Tembak Tiga Polisi di Arena Sabung Ayam Way Kanan
PDIP No Comment soal Tidak Dapat Undangan di Kongres PSI
Simbol Rekonsiliasi atau Luka Lama yang Belum Sembuh?
Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Tragis, Pria Tewas Setelah Tersedot ke Mesin MRI karena Pakai Kalung Logam
Tutup
Enable Notifications OK No thanks