Kejari Bireuen Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Dana Simpan Pinjam PNPM
Ketentuannya, dana simpan pinjam diberikan kepada kelompok perempuan kategori rumah tangga miskin, bukan kepada individu serta verifikasi usulan dilakukan sesuai fakta peminjaman di lapangan.
Akan tetapi, pinjaman diberikan kepada pegawai negeri sipil, individu, serta sebagai usulan peminjaman tidak dilakukan verifikasi sesuai fakta di lapangan.
Serta penggunaan dana simpan pinjam itu digunakan oleh mereka yang memiliki jabatan sebagai perangkat desa.
Sedangkan tersangka F, diduga tidak menyetor angsuran pinjaman. Dana setoran tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, sehingga terjadi tunggakan pada empat kelompok perempuan.
Munawal Hadi mengatakan kerugian negara akibat perbuatan kedua tersangka lebih dari Rp 1,1 miliar. Kerugian negara tersebut berdasarkan hasil perhitungan tim auditor Inspektorat Aceh.
Penyidik menahan tersangka SM di Rutan Kelas IIB Bireuen. Sedangkan tersangka F dilakukan penahanan kota karena masih menyusui anak.
“Tidak tertutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka lainnya,” kata Munawal Hadi.
Perbuatan tersangka SM dan tersangka F telah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (IA)