Kejari Eksekusi Mantan Kadis PUPR Banda Aceh Terpidana Korupsi Lahan Zikir Ulee Lheue
Banda Aceh, Infoaceh.net — Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh akhirnya mengeksekusi terpidana kasus korupsi lahan Zikir Arafah Islamic Center di Gampong Ulee Lheue, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh.
Terpidana Muhammad Yasir ST MT (49) yang merupakan mantan Kepala Dinas PUPR Banda Aceh, dieksekusi pada Jum’at pagi (25/7/2025) setelah keluar putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Banda Aceh, Muhammad Kadafi, SH MH menjelaskan, eksekusi dilakukan berdasarkan Putusan MA RI Nomor 5296 K/Pid.Sus/2025 tanggal 13 Juni 2025.
Dalam amar putusannya, MA menyatakan Muhammad Yasir terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan subsidair.
Atas vonis tersebut, Yasir dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta, subsider 1 bulan kurungan bila tidak dibayar.
Kasus ini sebelumnya ditangani oleh Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh, yang pada 4 November 2024 memvonis Yasir dengan hukuman 1 tahun penjara.
Namun, pihak terdakwa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tipikor Banda Aceh.
Dalam putusan banding tertanggal 12 Desember 2024, majelis hakim justru membebaskan Muhammad Yasir dari semua dakwaan, baik primer maupun subsidair.
Putusan banding itu kemudian dibatalkan oleh Mahkamah Agung dalam putusan kasasi. MA menyatakan terdakwa tetap bersalah dalam dakwaan subsidair, sehingga harus menjalani hukuman sesuai vonis pengadilan tingkat pertama.
Menindaklanjuti putusan MA tersebut, JPU Kejari Banda Aceh memanggil terpidana untuk melaksanakan eksekusi.
Sekitar pukul 09.30 WIB, Muhammad Yasir datang sendiri ke kantor kejaksaan didampingi tim kuasa hukumnya dari Kantor Advokat Junaidi Nasir Zulfan & Rekan.
Sebelum dibawa ke Lapas, terpidana lebih dulu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh dokter di Klinik Pratama Kejati Aceh, dan dinyatakan dalam kondisi sehat.
“Sekitar pukul 11.00 WIB, terpidana resmi kami serahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banda Aceh di Lambaro, Aceh Besar untuk menjalani pidana,” ujar Muhammad Kadafi.
Pelaksanaan eksekusi ini, lanjut Kadafi, merupakan bukti komitmen Kejaksaan dalam memberantas korupsi secara konsisten dan profesional.
“Kami ingin memastikan bahwa tidak ada yang kebal hukum, serta memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana korupsi,” tegasnya.