LANGSA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa memusnahkan barang bukti tindak pidana perikanan berupa dua unit kapal asing pencuri ikan asal Malaysia. Barang bukti itu dimusnahkan dengan cara ditenggelamkan di tengah laut, Jum’at (14/1) sore.
“Sudah dilaksanakan eksekusi pemusnahan kapal sesuai dengan aturan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Langsa melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Syahril SH MH Sabtu (15/1).
Adapun data kapal pencuri ikan yang ditenggelamkan adalah KM PKFB GT. 57,50 atas nama Terpinada Elva Susanto. Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh No. 141/PID/2021/PT BNA tanggal 05 Mei 2021 atas nama Elva Susanto dengan amar putusan barang buktinya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Langsa No. 16/Pid.Sus/2021/PN Lgs tanggal 16 Maret 2021 serta Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Langsa Nomor : Print-1182/L.1.13/Eku.3/12/2021 tanggal 14 Desember 2021 atas nama Elva Susanto (P-48) menetapkan barang bukti berupa:
1 unit Kapal penangkap ikan KM. PKFB 1786 GT. 57,50 berikut mesin-mesin yang melekat pada Kapal;
Alat Navigasi berupa 1 unit GPS merk JMC seri V-3300 P, 1 unit GPS merk Huahang seri HGP-1235 AF;
Alat Komunikasi berupa 1 unit Radio merk Motorola Seri CM 7668, 1 (satu) unit Radio Any Tone seri AT-708;
Dokumen kapal berupa 1 buku Lesen Vesel nomor seri F 003462 An. KM. PKFB 1786 GT. 57,50. 2 unit alat penangkap ikan jaring Trawl; Semua itu dirampas untuk dimusnahkan.
Lalu Kapal Penangkapan ikan Kapal Asing (KIA) PKFB 1603 GT.34.86 atas nama Terpidana AUNG MYNT THIEN. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Langsa No. 250/Pid.Sus/2021/PN Lgs tanggal 15 Desember 2021 atas nama AUNG MYINT THIEN serta Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Langsa Nomor : Print-24/L.1.13/Eku.3/01/2022 tanggal 10 Januari 2022 atas nama AUNG MYINT THIEN (P-48) menetapkan barang bukti berupa
1 unit Kapal Penangkapan Ikan KAPAL IKAN ASING (KIA) PKFB 1603 GT.34.86;
1 unit Kompas Magnet;
1 unit GPS Furuno Merk JMC V-3300P;
1 unit Radio Merk Super Star SS-39;
1 (satu) unit Dokumen Kapal (Lessen Vessel) nomor seri : E 007622 an. KOO LING CHIN alias HOK SENG berkewarganegaraan Malaysia selaku pemilik kapal perikanan PKFB 1603 yang diterbitkan oleh Pemerintah Malaysia;
1 set alat penangkap ikan Jaring/Pukat tunda Trawl.
Kedua Kapal Penangkapan ikan ini di musnahkan pada Jum’at 14 Januari 2022.
Pemusnahan barang bukti Tindak Pidana Perikanan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tersebut dilaksanakan di sekitar 20 mil dari Pinggir Pantai Pelabuhan Kuala Langsa, pada pukul 16.00 Wib sampai pukul 16.45 Wib yang dilakukan dengan cara dibakar dan ditenggelamkan.
Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri Kajari Langsa Viva Hari Rustaman SH, Kepala PSDKP Askari, Kasi Intelijen Kejari Langsa Syahril SH, Kssi Pidana Umum Kejari Langsa Edwardo SH MH, Kapten Kapal Anggota Ditpolair TNI AL Kopka Rafiq, Kapten Kapal Weh Polair Polda Aceh, Panglima Laot Nanang serta perwakilan dari instansi terkait.
“Dengan demikian, perkara Tindak Pidana Perikanan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap telah selesai dituntaskan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Langsa,” sebut Kajari Langsa melalui Kasi Intelijen Syahril. (IA)