Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Kejari Langsa Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Proyek Pengaman Pantai Pusong

Kajari Langsa Efrianto SH MH menyampaikan penetapan 4 tersangka korupsi proyek pemecah ombak atau pengaman Pantai Telaga Tujoh Pusong, Kota Langsa tahun 2019 pada Dinas Pengairan Provinsi Aceh, Kamis (30/11). (Foto: Dok. Kejari Langsa)

LANGSA — Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa menetapkan empat tersangka korupsi dalam pekerjaan proyek pemecah ombak pengaman Pantai Telaga Tujoh Pusong, Kota Langsa tahun anggaran 2019 pada Dinas Pengairan Provinsi Aceh, Kamis (30/11/2023).

Adapun, keempat tersangka yaitu SF selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), MA selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), MI selaku Pelaksana Kegiatan dan atau Pengendali/Peminjam perusahaan, dan M selaku Direktris CV Bintang Beutari.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Langsa Efrianto SH MH menyampaikan, pada tahun 2019 Dinas Pengairan Provinsi Aceh melaksanakan pekerjaan pengaman Pantai Telaga Tujoh Pusong Kota Langsa.

Dana pekerjaan pengaman pantai tersebut bersumber dari APBA Aceh tahun anggaran 2019 yang dikerjakan oleh CV. Bintang Beutari dengan nilai kontrak sebesar Rp 3 miliar lebih.

Namun, dalam pelaksanaan pekerjaan selama 140 hari kerja, pekerjaan tidak selesai dikerjakan, akan tetapi pihak dinas terkait yaitu KPA dan PPTK serta rekanan membuat berita acara pekerjaan 100 persen telah selesai dikerjakan.

“Pada kenyataannya pekerjaan tersebut terlaksana masih sebesar 83 persen, sehingga ada selisih volume pekerjaan yang tidak semestinya dibayar,” ungkap Kajari.

Diketahui, pada saat pelaksanaan pekerjaan rekanan terlambat dari target pekerjaan yang seharusnya, namun pihak dinas membiarkannya dengan tidak mengambil langkah-langkah tepat sehingga pekerjaan tersebut tidak efektif dan efisien dalam melakukan pembayaran.

Sehingga, berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dalam Perkara tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 878 juta.

“Berdasarkan 2 alat bukti sebagaimana Pasal 184 ayat (1) KUHAP, dan telah memperoleh bukti permulaan yang cukup untuk menduga adanya tindak pidana korupsi yang terjadi serta menemukan tersangkanya,” ujarnya.

“Kami akan berupaya untuk segera melakukan pemberkasan sehingga proses penangan perkara ini segera akan ditingkatkan ke tahap selanjutnya yaitu untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh,” jelasnya. (IA)

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

Wakil Rektor I USK Prof Dr Ir Marwan
DPD Partai Gerindra Aceh, Selasa (22/7), menerima kunjungan istimewa Pimpinan Perwakilan Parti Islam Se-Malaysia (PAS) Selangor beserta rombongan. (Foto: Infoaceh.net/Fauzan)
Wali Kota Sabang Zulkifli H Adam bertemu jajaran PWI Kota Sabang, Selasa, 22 Juli 2025 di ruang rapat lantai III Sekretariat Daerah Kota Sabang. (Foto: Ist)
645 peserta ikut ujian jalur mandiri penerimaan mahasiswa baru dengan Sistem Seleksi Eleketronik Tahun 2025 di kampus UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Selasa (22/7). (Foto: Ist)
Kepala Bidang Fasilitas Bea dan Cukai Kanwil DJBC Aceh, Leni Rahmasari bersama Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas, Muparrih saat berkunjung ke kantor redaksi media INFOACEH.NET di Jalan Prof Ali Hasjmy, Lamteh, Banda Aceh, Selasa (22/7). (Foto: Ist)
Fajri Bugak didampingi tim pemenangan, Suryadi, menyerahkan berkas pencalonan kepada ketua panitia pelaksana Konferensi VII PWI Bireuen tahun 2025, Akhyar Rizki, di kantor PWI setempat, Selasa sore (22/7).
MTsN 1 Banda Aceh meraih penghargaan Kinerja Sangat Baik dari Kementerian Keuangan RI, atas capaian nilai IKPA sebesar 99,35 Semester I tahun 2025.
Komisi IV DPRK Sabang mendesak Wali Kota Sabang segera melakukan perombakan total terhadap manajemen RSUD Sabang. (Foto: Ist)
Kanwil DJBC Aceh melaksanakan pemusnahan rokok ilegal hasil penindakan kepabeanan dan cukai pada Selasa, 22 Juli 2025, di Kantor Wilayah DJBC Aceh. (Foto: Ist)
Presiden Prabowo Subianto
Erick diduga memecat Komisaris Utama (Komut) PT ASDP Indonesia Ferry, Lalu Sudarmadi setelah melaporkan potensi korupsi di perusahaan pelat merah itu kepadanya.
Mantan pecatan TNI AL, Satria Arta Kumbara, yang kini menjadi tentara Rusia, ingin pulang ke Indonesia.
Pemerintah kembali memantik kemarahan publik. Kali ini bukan soal bansos atau proyek mangkrak, tapi rencana pembatasan layanan panggilan suara dan video pada aplikasi seperti WhatsApp dan Telegram.
Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap kasus pemerkosaan dan pencabulan yang dilakukan seorang pria penyandang disabilitas berinisial C (34) terhadap dua korban anak di bawah umur di Kepulauan Seribu, DKI Jakarta.
Saat pesta pernikahan keduanya digelar menimbulkan insiden hingga tiga orang tewas termasuk polisi di Pendopo Garut, Jabar pada Jumat (18/7/2025) lalu. 
Pesawat-pesawat ditembak jatuh dari udara
komika ternama Abdur Arsyad terlihat berdialog hangat namun penuh makna dengan Sultan Tidore, H. Husain Alting Sjah
Kantor Imigrasi Jakarta Selatan menangkap 24 warga negara asing (WNA) di kawasan Cilandak Barat dan Apartemen Kalibata City.
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengklaim Partai Solidaritas Indonesia (PSI) bukan partai milik keluarga
“Transaksi tertingginya (rekening terindikasi judol) adalah Rp3 miliar lebih. Transaksi terendahnya Rp1.000. Rata-rata deposit kalau dirata-ratakan adalah Rp2 juta lebih,” kata Saifullah Yusuf, dikutip Minggu (20/7/2025).
Tutup
Enable Notifications OK No thanks