SIGLI — Kejaksaan Negeri (Pidie) melakukan pemusnahan barang bukti hasil kejahatan di halaman kantor kejaksaan setempat, Rabu (2/6).
Pemusnahan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap (Incracht) tersebut berlangsung mulai pukul 09.30 WIB hingga
selesai pukul 10.15 WIB.
Turut hadir diantaranya Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pidie Gembong Prianto SH MHum,
Kasi Tindak Pidana Umum Dahnir SH MH, Kasat Resnarkoba Polres Pidie Erwo Guntoro SH, Hakim Pengadilan Negeri Sigli Eli Yurita SH MH, Kepala Dinas Kesehatan Pidie diwakili Azwir SKep MARS, Kepala Disperindakop Pidie Zulkifli ST dan Para Kasi, Jaksa fungsional dan pegawai Kejaksaan Negeri Pidie.
Barang bukti narkotika yang dimusnahkan dengan jumlah narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 149,73 gram dan narkotika jenis ganja sebanyak 1272,16 gram, 339 slof rokok Luffman warna merah, 150 slof rokok Luffman warna putih.
Pemusnahan dengan cara diblender dan dibakar sehingga tidak dapat dipergunakan lagi, barang bukti tersebut dalam perkara atas nama para terdakwa.
“Bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti yang berasal dari perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan dalam proses penuntutan selama tahun 2021,” ujar Kajari Pidie Gembong Prianto.
Menurutnya, pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan disamping sebagai upaya bagi jaksa untuk menyelesaikan perkara pidana, juga sebagai upaya untuk mencegah terjadi penyalahgunaan terhadap barang bukti khususnya terhadap barang bukti narkotika
“Bahwa pelaksanaan pemusnahan barang bukti tersebut selesai pukul 10.15 WIB berjalan dengan lancar tanpa adanya kendala yang berarti,” pungkasnya. (IA)