BANDA ACEH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang melakukan eksekusi terhadap terpidana kasus korupsi di Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS), T Heri Kurniansyah ST.
Ia dijebloskan ke Lapas Kelas II A di Banda Aceh, di kawasan Lambaro, Aceh Besar, guna menjalani masa hukuman.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kejari Sabang Chairon Parapat SH dalam keterangannya, Selasa (2/11) di Banda Aceh.
Dijelaskannya, T Heri Kurniansyah, merupakan terpidana dalam kasus tindak pidana korupsi review design pembangunan Terminal Balohan Sabang tahun anggaran 2016.
Putusan pengadilan, terbukti yang bersangkutan bersalah, dan melanggar UU RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Jadi, terangnya, eksekusi yang dilakukan pihaknya terhadap narapidana T Heri Kurniansyah, telah berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2455 K/Pid.Sus/2021 tanggal 15 September 2021 dan sesuai Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Kejaksaan Negeri Sabang (P-48) Nomor : B-402/L.1.16/Ft.1/10/2021 tanggal 29 Oktober 2021.
Seperti diketahui, sebelumnya putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2020/PN Bna tanggal 2 November 2020 membebaskan terdakwa.
Namun perkara kembali dilanjutkan, dan sesuai Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2455 K/Pid.Sus/2021 tanggal 15 September 2021 dan sesuai Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Kejaksaan Negeri Sabang (P-48) Nomor : B-402/L.1.16/Ft.1/10/2021 tanggal 29 Oktober 2021, maka ditetapkan T. Harri Kurniansyah sebagai terpidana.
“Dan pada hari Selasa ini terpidana sudah kami eksekusi ke Lapas Banda Aceh untuk menjalani masa hukuman,” pungkas Kejari Sabang. (IA)