Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Kejari Sabang Geledah Kantor Keuchik Gampong Cot Ba’u, Usut Dugaan Penyimpangan Dana Desa

Kasi Intelijen Kejari Sabang, Mohamad Rizky SH MH mengatakan penggeledahan ini merupakan bagian dari komitmen kejaksaan dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan dan akuntabel demi kepastian hukum serta keadilan bagi masyarakat.
Tim Penyidik Kejari Sabang menggeledah Kantor Keuchik Gampong Cot Ba’u, Kecamatan Sukajaya, pada Rabu (13/8). (Foto: Ist)

Sabang, Infoaceh.net – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang menggeledah Kantor Keuchik Gampong Cot Ba’u, Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang, pada Rabu (13/8/2025).

Penggeledahan ini terkait dugaan penyimpangan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Cot Ba’u Tahun Anggaran 2019–2023.

Penggeledahan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sabang Milono Raharjo SH MH.

Dari lokasi yang digeledah, penyidik berhasil menemukan sejumlah dokumen penting yang diduga berkaitan dengan pembuktian dugaan penyimpangan dana desa.

Kasi Intelijen Kejari Sabang, Mohamad Rizky SH MH mengatakan penggeledahan ini merupakan bagian dari komitmen kejaksaan dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan dan akuntabel demi kepastian hukum serta keadilan bagi masyarakat.

“Kami ingin memastikan penegakan hukum berjalan tanpa pandang bulu, dengan mengedepankan profesionalisme. Langkah ini adalah upaya mencari bukti tambahan yang sangat dibutuhkan dalam proses penyidikan,” ujarnya.

Pelaksanaan penggeledahan mendapat dukungan penuh dari personel Kodim 0112/Sabang.

Kehadiran TNI di lokasi bertujuan menjaga situasi tetap kondusif, mencegah potensi gangguan keamanan, dan memberikan rasa aman kepada tim penyidik serta pihak terkait.

Menurut Kejari Sabang, proses penyidikan perkara ini telah berjalan sejak November 2024. Saat ini penyidik tengah berkoordinasi dengan tim auditor untuk menghitung besaran kerugian keuangan negara.

Penggeledahan berlangsung sekitar empat jam, dimulai pukul 10.30 WIB hingga 13.30 WIB.

Seluruh dokumen yang diamankan dibawa ke Kantor Kejari Sabang untuk diteliti lebih lanjut.

Kejari Sabang menegaskan, setelah hasil audit kerugian negara diterima, penyidik akan segera menetapkan pihak yang bertanggung jawab dan melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh.

author avatar
Andi Armi
Jurnalis Infoaceh.net

Lainnya

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Tutup