SABANG — Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang, Jum’at (16/4) berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 158.162.500 dalam penyidikan kasus tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Belanja BBM dan Pelumas serta belanja pengganti suku cadang pada Dinas Perhubungan Kota Sabang tahun anggaran 2019.
Sementara total jumlah kerugian negara dalam kasus tersebut adalqh sebesar Rp. 577.457.631 sebagaimana LHP Ahli PKN INSPEKTORAT Kota Sabang Nomor : 700/250/PKKN/2-21 tanggal 23 Maret 2021.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sabang Choirun Parapat SH MH melalui Kasi Intelijen Jen Tanamal SH, Jum’at (16/4) menjelaskan, sejumlah uang tersebut telah berhasil disita selama proses penyidikan berlangsung.
Kemudian dititipkan di rekening khusus barang bukti Pidsus Kejaksaan Negeri Sabang, untuk nantinya akan dipergunakan sebagai barang bukti pada saat persidangan, di Pengadilan Tipikor Banda Aceh.
“Penyitaan uang ini sebagai barang bukti nantinya saat sidang ketika dilimpahkan ke pengadilan,” ujar Jen Tanamal.
Menurutnya, sampai saat ini, proses penyidikan dan pemberkasan masih berlangsung. Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Sabang berkomitmen untuk segera perampungkan penyidikan kasus ini dan terus berusaha untuk menyelamatkan kerugian keuangan negara semaksimal mungkin.
Ditegaskannya, bahwa dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi sebagaimana dalam UU Nomor 31 tahun 1999 jo UU nomor 20 tahun 2001, tidak semata-mata mengutamakan penghukuman terhadap terdakwa saja, melainkan juga memprioritaskan penyelamatan kerugian/pemulihan kerugian keuangan negara.
Seperti diberitakan, Kejari Sabang menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan anggaran belanja Bahan Bakar Minyak (BBM)/Gas, pelumas dan suku cadang pada Dinas Perhubungan Kota Sabang Tahun Anggaran 2019.
Kedua tersangka adalah IS (Kepala Dinas Perhubungan Kota Sabang Tahun 2018-2020) dan SH (Manager SPBU No. 14.235409 Tahun 2019).
Penyidikan terhadap kegiatan belanja BBM/Gas, pelumas dan suku cadang Tahun Anggaran 2019 pada Dinas Perhubungan Kota Sabang TA 2019 telah dilakukan sejak 9 Oktober 2020 dan sampai sekarang tim penyidik masih tetap melanjutkan penyidikan tersebut.
Pada saat ini tim penyidik telah berhasil memperoleh gambaran perhitungan kerugian negara Rp 577.295.631 dari total anggaran sesuai dengan SPJ yang dicairkan sebesar Rp 1.567.456.331 dari DPPA 1.656.190.846 Dinas Perhubungan Kota Sabang TA 2019.
Kajari Sabang menjelaskan berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi terhadap penggunaan anggaran belanja BBM/Gas, pelumas dan suku cadang tahun pada Dinas Perhubungan Kota Sabang Tahun Anggaran 2019.
Setelah dilakukan serangkaian tindakan diketahui bahwa Dinas Perhubungan Kota Sabang untuk mengisi BBM dengan membuat voucher yang nantinya akan dipergunakan untuk mengisi BBM pada SPBU yang telah ditentukan dan pembuatan voucher tersebut sengaja dibuat lebih untuk ditukarkan dengan uang pada SPBU yang seolah-olah voucher tersebut benar dipergunakan untuk mengisi BBM padahal diketahui sebagaian voucher tersebut adalah fiktif.
Hal itu dilakukan dengan cara menggunakan plat mobil/bus yang tidak beroperasi yang seolah-olah bus tersebut dipergunakan pada saat genting.
Selain itu, juga menggunakan plat bus yang beroperasi, akan tetapi voucher tersebut tidak pernah diberikan kepada sopir melainkan ditukarkan sendiri dengan uang oleh oknum Dinas Perhubungan ke SPBU yang seolah-olah benar voucher tersebut telah dipergunakan oleh para supir untuk mengisi BBM.
Kemudian untuk mempermulus tindakan yang dilakukannya, oknum pada Dinas Perhubungan Kota Sabang tersebut telah bekerja sama dengan pihak SPBU untuk memberikan konpensasi ke pihak SPBU atas penukaran voucher fiktif tersebut.
Selanjutnya sebulan sekali oknum Dinas Perhubungan merekap semua voucher tersebut termasuk dengan voucher fiktif dan kemudian diajukan untuk pencairan, dan uang atas pencairan fiktif tersebut dipergunakan untuk keperluan pribadi oknum Dinas Perhubungan.
Sedangkan penyalahgunaan pada anggaran suku cadang oknum Dinas Perhubungan Kota Sabang menggunakan modus yang hampir sama yakno dengan cara menaikkan beberapa item barang fiktif pada Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang seolah-olah benar semua barang yang diajukan pencairan benar telah dipergunakan, dan untuk mempermudah pembuatan SPJ oknum Dinas Perhubungan hanya menyuruh teken saja pihak pemeriksaan barang dan pengurus barang pada lembaran SPJ.
Dengan telah diperolehnya minimal dua alat bukti dan telah mendapat gambaran perhitungan kerugian negara, maka pada tahap ini penyidik menetapkan oknum yang bertanggungjawab atas tindakan yang berakibat menimbulkan kerugian negara yaitu untuk tahapan ini penyidik berkeyakinan menetapkan inisial IS (Kepala Dinas Perhubungan Kota Sabang) dan SH (Manager SPBU No. 14.235409 Tahun 2019) sebagai tersangka.
Dalam kasus tindak pidana korupsi tersebut, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal Jo 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2), Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubh dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (IA)