Sabang – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang akhirnya menetapkan dua orang tersangka korupsi pembangunan Taman Wisata dan Edukasi Gampong Aneuk Laot Kota Sabang Tahun 2020 dengan anggaran sebesar Rp 385.810.584.
Kedua tersangka adalah FA (Ketua Tim Pelaksana Kegiatan/TPK) sebagaimana surat penetapan tersangka Nomor: PRINT-30/L.1.16/Fd.1/01/2022 tanggal 26 Januari 2022 dan IS (Anggota TPK) sebagaimana surat penetapan tersangka Nomor: PRINT-31/L.1.16/Fd.1/01/2022 tanggal 26 Januari 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sabang Choirun Parapat SH MH melalui Kasi Intelijen Kejari Sabang Jen Tanamal SH, Rabu (26/1) mengatakan, dalam perkara ini tim penyidik telah memeriksa 28 orang saksi dan 1 orang ahli serta turut menyita sejumlah dokumen.
Kemudian, tim penyidik juga telah menggelar rapat internal yang dipimpin langsung oleh Kajari Kota Sabang Choirun Parapat SH MH dengan kesimpulan telah didapatkan minimal 2 alat bukti yang cukup untuk menetapkan 2 orang yang harus bertanggungjawab dalam kasus penyalahgunaan anggaran tersebut.
“Pembangunan Taman Wisata dan Edukasi tersebut seharusnya selesai pada bulan Desember 2020, namun hingga sekarang tidak selesai dikerjakan atau diserahterimakan kepada pihak Gampong Aneuk Laot, bahkan terbengkalai dan tidak terurus hingga sekarang. Sementara dana telah 100% dicairkan, saat ini, Tim Jaksa Penyidik sedang menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari pihak Auditor Inspektorat Kota Sabang,” ujar Jen Tanamal.
Selanjutnya kata Jen Tanamal, tim penyidik akan segera memeriksa para tersangka yang dikenakan Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang – undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang – undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman Pidana penjara maksimal selama 20 Tahun Penjara dengan Denda Maksimal Rp 1 miliar.
Kajari Sabang Choirun Parapat juga menyampaikan pesan, tim jaksa penyidik Kejari Sabang akan selalu serius dan profesional menuntaskan perkara ini hingga ke pengadilan nantinya, dan berharap agar kasus ini menjadi pelajaran bagi penyelenggara gampong di Kota Sabang, agar berhati–hati dan profesional dalam mengelola anggaran gampong. (IA)