Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Hukum

Kejari Sabang Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Taman Wisata dan Edukasi Gampong Aneuk Laot

Last updated: Kamis, 27 Januari 2022 09:08 WIB
By Redaksi
Share
2 Min Read
Kajari Sabang Choirun Parapat didampingi Kasi Intelijen dan Kasi Pidsus memberikan keterangan pada konferensi pers penetapan tersangka korupsi pembangunan Taman Wisata dan Edukasi Gampong Aneuk Laot, Rabu (26/1)
Kajari Sabang Choirun Parapat didampingi Kasi Intelijen dan Kasi Pidsus memberikan keterangan pada konferensi pers penetapan tersangka korupsi pembangunan Taman Wisata dan Edukasi Gampong Aneuk Laot, Rabu (26/1)
SHARE

Sabang – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang akhirnya menetapkan dua orang tersangka korupsi pembangunan Taman Wisata dan Edukasi Gampong Aneuk Laot Kota Sabang Tahun 2020 dengan anggaran sebesar Rp 385.810.584.

Kedua tersangka adalah FA (Ketua Tim Pelaksana Kegiatan/TPK) sebagaimana surat penetapan tersangka Nomor: PRINT-30/L.1.16/Fd.1/01/2022 tanggal 26 Januari 2022 dan IS (Anggota TPK) sebagaimana surat penetapan tersangka Nomor: PRINT-31/L.1.16/Fd.1/01/2022 tanggal 26 Januari 2022.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sabang Choirun Parapat SH MH melalui Kasi Intelijen Kejari Sabang Jen Tanamal SH, Rabu (26/1) mengatakan, dalam perkara ini tim penyidik telah memeriksa 28 orang saksi dan 1 orang ahli serta turut menyita sejumlah dokumen.

- Advertisement -

Kemudian, tim penyidik juga telah menggelar rapat internal yang dipimpin langsung oleh Kajari Kota Sabang Choirun Parapat SH MH dengan kesimpulan telah didapatkan minimal 2 alat bukti yang cukup untuk menetapkan 2 orang yang harus bertanggungjawab dalam kasus penyalahgunaan anggaran tersebut.

“Pembangunan Taman Wisata dan Edukasi tersebut seharusnya selesai pada bulan Desember 2020, namun hingga sekarang tidak selesai dikerjakan atau diserahterimakan kepada pihak Gampong Aneuk Laot, bahkan terbengkalai dan tidak terurus hingga sekarang. Sementara dana telah 100% dicairkan, saat ini, Tim Jaksa Penyidik sedang menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari pihak Auditor Inspektorat Kota Sabang,” ujar Jen Tanamal.

- Advertisement -
Perkuat Penegakan Hukum, Dansatgas Penertiban Kawasan Hutan Temui Kajati Aceh
Anggota DPRK Aceh Besar Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Wastafel
Polda Aceh Hentikan Kasus Pelanggaran Hak Siar Pengusaha Warkop

Selanjutnya kata Jen Tanamal, tim penyidik akan segera memeriksa para tersangka yang dikenakan Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang – undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang – undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman Pidana penjara maksimal selama 20 Tahun Penjara dengan Denda Maksimal Rp 1 miliar.

Kajari Sabang Choirun Parapat juga menyampaikan pesan, tim jaksa penyidik Kejari Sabang akan selalu serius dan profesional menuntaskan perkara ini hingga ke pengadilan nantinya, dan berharap agar kasus ini menjadi pelajaran bagi penyelenggara gampong di Kota Sabang, agar berhati–hati dan profesional dalam mengelola anggaran gampong. (IA)

Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article Assanur Rijal Selamatkan Persiraja dari Kekalahan Lawan Persela Lamongan
Next Article Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Aceh Barat, Rabu (26/1) melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan Aceh Barat Jaksa Geledah Dinas Pendidikan Aceh Barat, Sita Sejumlah Dokumen Bukti Korupsi

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Ketua Presedium Pemekaran CDOB Pidie Sakti HM Nur Mahdi SH MH. (Foto: Ist)
Aceh

Pidie Sakti Punya Potensi Besar dan Kesiapan Infrastruktur Jadi Kabupaten Baru di Aceh

Sabtu, 21 Juni 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
Prestasi membanggakan ditorehkan oleh sejumlah siswa asal Aceh di kancah internasional.
Pendidikan

5 Siswa Aceh Tembus Kampus Top Dunia, Bukti Anak Aceh Punya Potensi Global

Jumat, 25 Juli 2025
Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan Gubernur Sumut Bobby Nasution, menghentikan kendaraan truk berplat Aceh (BL) di kawasan Langkat, Ahad (28/9). (Foto: Ist)
Umum

Viral, Gubsu Bobby Nasution Hentikan Truk Plat Aceh (BL) di Langkat

Minggu, 28 September 2025
Carlo Ancelotti Sang Profesor Sepak Bola yang Menaklukkan Lima Liga Top Eropa
Olahraga

Carlo Ancelotti: Sang Profesor Sepak Bola yang Menaklukkan Lima Liga Top Eropa

Minggu, 4 Mei 2025
Boleh Tinggalkan Shalat Jum’at untuk Cegah Covid-19
Aceh

Boleh Tinggalkan Shalat Jum’at untuk Cegah Covid-19

Kamis, 2 April 2020
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

Berita Lainnya

Kajati Aceh Yudi Triadi SH MH didampingi Aspidum Amru Eryandi Siregar SH MH memimpin ekspose kasus penggelapan dari Kejari Langsa di aula Kejati Aceh, Selasa (30/9). (Foto: Ist)
Hukum

Damai dengan Korban, Kasus Penggelapan di Langsa Diselesaikan Lewat RJ

Rabu, 1 Oktober 2025
Penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh menahan mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Rimo, Aceh Singkil, berinisial DW (43), Selasa, 30 September 2025. (Foto: Ist)
Hukum

Transaksi Fiktif, Polda Aceh Tahan Mantan Kepala Kantor Pos Rimo Aceh Singkil

Selasa, 30 September 2025
Prodi Hukum Keluarga Universitas Iskandar Muda (UNIDA) Banda Aceh melaksanakan pengabdian masyarakat di Meunasah Gampong Lam Lumpu, Aceh Besar, Selasa (30/9). (Foto: Ist)
Hukum

UNIDA Perkuat Kapasitas Aparatur Gampong Lam Lumpu Lewat Peradilan Adat

Selasa, 30 September 2025
Rahmawati SH, terpilih sebagai Hakim Tinggi terbaik tahun 2025 pilihan warga PT Banda Aceh. (Foto: Ist)
Hukum

Rahmawati Terpilih sebagai Hakim Tinggi Terbaik PT Banda Aceh 2025

Selasa, 30 September 2025
Pengusaha Billy Haryanto. Ia dipanggil KPK pada Senin (29/9) untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam pengembangan kasus suap proyek jalur kereta api di Jawa Timur.
Hukum

Ipar Jokowi Billy Haryanto Dipanggil KPK Terkait Kasus Korupsi Proyek Kereta Kemenhub

Senin, 29 September 2025
Satreskrim dan Satres Narkoba Polres Aceh Barat Daya berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan motor. (Foto: Ist)
Hukum

Polres Abdya Tangkap 3 Pelaku Curanmor, 20 Sepeda Motor Diamankan

Sabtu, 27 September 2025
OJK bersama Polri berhasil menangkap dan memulangkan Adrian Asharyanto Gunadi, eks Direktur PT Investree Radhika Jaya, yang menghimpun dana ilegal Rp2,7 triliun.
Hukum

OJK Bersama Polri Tangkap Eks Direktur Investree di Qatar, Himpun Dana Ilegal Rp2,7 Triliun

Sabtu, 27 September 2025
Anggota DPRA dari Fraksi PPP Mawardi Basyah divonis empat bulan penjara
Hukum

Anggota DPRA Mawardi Basyah Divonis 4 Bulan Penjara, Terbukti Aniaya Anak SD

Jumat, 26 September 2025
TAMPILKAN LAINNYA
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?