INFOACEH.NET, BANDA ACEH — Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Drs Joko Purwanto SH secara resmi membuka Focus Group Discussion (FGD) dengan tema Sinergitas Antar Aparat Penegak Hukum (APH) dalam Penanganan Perkara Koneksitas, di aula Kantor Kejati Aceh, Kamis pagi (13/6/2024).
Hadir Wakajati Aceh Muhibuddin SH MH, para narasumber, Brigjen TNI Murod SH MH (Staf Ahli Panglima TNI) Prof Dr Mohd Din SH MH (Guru Besar USK), Laksda Pertama TNI Hari Aji Sugianto SH MH (Kadilmilti I Medan). Para Asisten, Kabag TU, Koordinator pada Kejati Aceh.
Para peserta FGD yaitu Penyidik Kepolisian Polda Aceh, Penyidik POM TNI AD, AU dan AL, Penyidik Bea Cukai, Penyidik BNNP, para Kasi Pidum Kejari se-Aceh, Oditurat MiliterI-01 Banda Aceh, Hakim pada Dilmil 1 – 01 Banda Aceh.
Serangkaian acara pembukaan FGD tersebut, diselenggarakan oleh bidang Pidana Militer Kejaksaan Tinggi Aceh.
Dalam sambutannya, Kajati Aceh Joko Purwanto memberikan apresiasi setinggi-tingginya untuk Asisten Bidang Pidana Militer beserta jajaran dan panitia yang telah melaksanakan FGD ini.
“Mudah-mudahan melalui FGD dapat memberikan masukan, rekomendasi serta konsentrasi kita semua dalam proses penanganan perkara koneksitas baik pada tahap pra-penyidikan, penyidikan, penuntutan dan upaya hukum dan eksekusi kedepannya serta mencari solusi dalam menghadapi permasalahan permasalahan demi tegaknya hukum dan keadilan,” ujar Kajati.
Lebih lanjut dalam kesempatan itu, Kajati Joko Purwanto mengatakan, adapun dasar hukum yang paling pokok mengenai peradilan koneksitas ada didalam pasal 22 Undang Undang No14 Tahun 1970, tentang ketentuan pokok kekuasaan Kehakiman
yang berbunyi “Tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk lingkungan peradilan umum dan lingkungan peradilan militer diperiksa dan diadili oleh pengadilan militer diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum, kecuali menurut keputusan Menteri Pertahanan dan Keamanan dengan persetujuan Menteri Kehakiman perkara itu harus diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan militer.