“Lebih lanjut diatur dalam pasal 89 Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana dan pasal 198 undang undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang peradilan militer,” ucap Kajati.
Selanjutnya, dikatakan Kajati Aceh, penanganan perkara waktu itu masih bersifat parsial tanpa ada lembaga khusus yang mengkoordinir, namun sejak tahun 2021 Presiden RI telah menerbitkan peraturan Presiden RI Nomor 15 Tahun 2021 tentang perubahan kedua atas peraturan presiden nomor 38 tahun 2010 tentang organisasi dan tata kerja Kejaksaan RI dimaksud untuk meningkatkan efektifitas dalam pelaksanaan koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas sehingga dalam organisasi Kejaksaan RI dibentuk Jaksa Agung Bidang Pidana Militer yang mempunyai tugas pokok melakukan koordinasi teknis penutupan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas.
Selanjutnya, Kajati Aceh mengatakan berdasarkan data perkara koneksitas yang dilakukan secara terpisah di daerah hukum Kejati Aceh periode 2022-Mei 2024 tercatat ada 16 perkara yang telah dilakukan koordinasi teknis oleh Asisten Bidang Pidana Militer dan telah diproses sampai ke persidangan yang semuanya adalah perkara tindak pidana umum.
Dari data tersebut tergambar sinergitas antar aparat penegak hukum baik kepolisian, POM dan Kejati Aceh dalam penanganan perkara koneksitas telah berjalan dengan baik.
Lebih lanjut, Kajati Aceh mengatakan dengan dilaksanakannya FGD tersebut, ke depan diharapkan koordinasi teknis maupun penanganan perkara koneksitas harus ditingkatkan lagi, termasuk dengan penyidik PPNS dan BNNP Aceh. (HASRUL)