Infoaceh.net, BANDA ACEH — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh saat ini terus memburu 32 buronan yang sebelumnya telah ditetapkan masuk daftar pencarian orang (DPO) karena terlibat dalam berbagai kasus tindak pidana.
Sementara sepanjang tahun 2024, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Aceh berhasil menangkap enam orang terpidana yang masuk dalam DPO.
Penangkapan ini dilakukan dalam upaya penegakan hukum terhadap sejumlah kasus tindak pidana di wilayah Aceh.
Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Muhibuddin SH MH melalui Asisten Intelijen Kejati Aceh Mukhzan SH MH, mengungkapkan, enam orang DPO yang ditangkap terdiri atas pelaku kejahatan korupsi, narkotika, hingga pelanggaran UU ITE.
Mereka adalah Sofyan, tersangka kasus korupsi di Aceh Timur,
Zainuddin bin Isa, terpidana kasus pencurian di Kabupaten Bireuen.
Aufa Novriza, terpidana kasus pelanggaran UU ITE di Kota Banda Aceh.
Kemudian Ajemelah, terpidana kasus korupsi dana desa di Kabupaten Aceh Tengah.
Herman bin Madia, terdakwa kasus narkotika di Kota Banda Aceh dan Muhammad Hidayat, tersangka kasus korupsi Bank Sumut Syariah Cabang Kisaran.
Hingga saat ini, Kejati Aceh mencatat masih terdapat 32 buronan yang belum tertangkap.
Mukhzan menjelaskan bahwa sebagian besar kasus ini mencakup tindak pidana korupsi, penyalahgunaan narkoba, dan pelanggaran hukum lainnya.
“Kami terus memantau keberadaan mereka melalui jaringan intelijen di lapangan, bekerja sama dengan kejaksaan negeri, serta meminta informasi dari masyarakat.
Para buronan tidak akan lolos, dan kami akan mengeksekusi mereka sesuai hukum yang berlaku,” ujar Mukhzan, Selasa (7/1/2025) pada konferensi pers Capaian Kinerja Kejati Aceh 2024 di Banda Aceh.
Mukhzan menyebut pihaknya terus memantau pergerakan buronan yang lain.
Salah satu terpidana kasus pembunuhan warga Indrapuri di Aceh Besar yang menjadi atensi masyarakat yakni Azwir Basyah alias Toke Wir, hingga kini belum dapat dieksekusi karena minimnya informasi keberadaannya.
Namun, pihak Kejati Aceh memastikan tidak akan berhenti mengejar para buronan.