Plt. Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Aceh Ali Rasab Lubis SH membenarkan pemeriksaan terhadap Suhendri.
“Pada hari Jum’at, tanggal 17 Mei 2024 bertempat di ruang pemeriksaan Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Aceh telah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi Ketua BRA dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi dugaan Penyimpangan dalam Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah untuk Masyarakat Korban Konflik di Kabupaten Aceh Timur,” ujar Ali Rasab Lubis memberikan keterangan kepada wartawan.
Pemeriksaan tersebut berlangsung selama kurang lebih 6 jam dimulai sekitar pukul 09.00 WIB, dan istirahat shalat Jum’at dan makan.
Kemudian pemeriksaan Suhendri dilanjutkan kembali sekitar pukul 14.00 WIB hingga selesai pemeriksaan sekitar pukul 18.00 WIB.
Dalam pemeriksaan oleh tim Jaksa Penyidik, kurang lebih ada 30 pertanyaan terkait perkara dugaan korupsi dimaksud.
Selanjutnya terhadap hasil dari perolehan pemeriksaan dimaksud dipergunakan dalam rangka pembuktian.
Pada hari yang sama, tim penyidik Kejati Aceh juga memanggil dan memeriksa sejumlah rekanan penyedia dalam pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah tersebut. (HASRUL)