Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Hukum

Kejati Aceh Didesak Telusuri Aliran Dana Korupsi Ketua BRA

Last updated: Jumat, 19 Juli 2024 00:54 WIB
By Redaksi
Share
3 Min Read
Kejati Aceh didesak telusuri aliran dana korupsi pengadaan Ikan Kakap di BRA. Foto: Istimewa
Kejati Aceh didesak telusuri aliran dana korupsi pengadaan Ikan Kakap di BRA. Foto: Istimewa
SHARE

INFOACEH.NET, BANDA ACEH — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh didesak mengusut tuntas indikasi korupsi korupsi pada Badan Reintegrasi Aceh (BRA).

Indikasi korupsi anggaran bantuan pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan ikan rucah untuk masyarakat korban konflik di Aceh Timur bersumber dari APBA Perubahan tahun 2023 dengan total pagu Rp 15,7 miliar sudah jelas-jelas merugikan negara.

Apalagi, berdasarkan hasil penyelidikan, sembilan kelompok yang disebut sebagai penerima manfaat ternyata tidak menerima bantuan tersebut.

- Advertisement -

“Berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara oleh auditor dengan perhitungan kerugian total, kasus itu merugikan negara Rp 15,3 miliar. Angka itu diketahui berdasarkan nilai pencairan yang masuk ke rekening masing-masing perusahaan yaitu sembilan paket pekerjaan setelah dikurangi potongan infak-PPh Pasal 22.

Sehingga pihak Kejati sudah menetapkan 6 tersangka untuk kasus tersebut. Kita mendukung Kejati Aceh untuk mengusut tuntas indikasi korupsi tersebut hingga tuntas ke akar-akarnya, karena selain merugikan negara juga merugikan mantan kombatan yang selama ini selalu berharap adanya perhatian pemerintah, tapi ternyata hak para mantan kombatan tersebut hanya dinikmati segelintir orang,” ungkap Ketua DPW Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (Alamp Aksi) Aceh, Mahmud Padang, Kamis (18/7/2024).

- Advertisement -

Mahmud mengatakan, dari alat bukti yang sudah ditemukan oleh Kejati Aceh maka diharapkan dapat dilakukan pengembangan lebih lanjut kemana saja aliran dana tersebut.

Jaksa Geledah Kantor Keuchik Aneuk Laot Sabang dan Segel Taman Wisata
Dokter RSUD Tamiang Diduga Malpraktik Dinyatakan Langgar Disiplin Profesi, Polda Belum Tetapkan Tersangka
PN Banda Aceh Tolak Permohonan Praperadilan Tersangka Korupsi Jembatan Kuala Gigieng
Vonis Bebas Hingga Terdakwa Jadi Tahanan Kota, MaTA Pertanyakan Kredibilitas Hakim PN Tipikor Banda Aceh

“Dari total kerugian negara Rp 15,3 M tersebut karena pengadaannya terbukti fiktif, maka tentunya perlu di cek kemana saja alirannya apakah sebatas kepada tersangka yang sudah ditetapkan atau ada pihak lainnya yang mendapatkan aliran uang belasan milyar tersebut,” ujarnya.

Kata Mahmud, selama ini sudah banyak alokasi pemerintah yang diperuntukkan untuk mantan kombatan, namun sangat disayangkan jika masih banyak mantan kombatan itu tidak dapat mencicipi buah dari perdamaian tersebut.

“Kita yakin banyak mantan kombatan di lapangan yang berharap adanya kepedulian pemerintah agar mereka juga turut menikmati buah dari yang mereka perjuangkan hingga terwujudnya perdamaian. Kasus korupsi yang terjadi di BRA ini sungguh begitu memilukan bagi para mantan kombatan di lapangan, sehingga demi menghargai perjuangan para mantan kombatan dan syuhada yang telah gugur dalam memperjuangkan Aceh, maka kasus yang menimpa BRA ini hendaknya diusut tuntas hingga ke akar-akarnya,” katanya.

- Advertisement -
author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
See Full Bio
12Next Page
Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article Sekretaris Umum Persiraja, Rahmat Djailani mengikuti rapat bersama pemilik klub Liga 2, Club Owner's Meeting jelang Liga 2 2024/25 di Jakarta, Kamis (18/7/2024). Foto: Istimewa Bahas Format Kompetisi, PT LIB Pertimbangkan Liga 2 Tetap Gunakan Babak 8 Besar
Next Article Pj Gubernur Aceh Bustami Hamzah bersama Ketua DPRA Zulfadli Ketua DPRA Desak Bustami Hamzah Segera Mundur dari Pj Gubernur Jika Mau Jadi Cagub

You May also Like

Abraham Samad Merasa tak Miliki Kaitan dengan Kasus Ijazah Jokowi
Hukum

Abraham Samad Merasa tak Miliki Kaitan dengan Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 14 Mei 2025
Tom Lembong Ungkap Penugasan Impor Gula Atas Perintah Presiden Jokowi
Hukum

Tom Lembong Ungkap Penugasan Impor Gula Atas Perintah Presiden Jokowi

Selasa, 1 Juli 2025
Hukum

Jaksa Geledah Kantor DLHK Sabang Empat Jam

Rabu, 24 Agustus 2022
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar,
Hukum

Kasus Gula Seret Tom Lembong, Ahli Hukum Desak Jokowi Hadir di Persidangan

Selasa, 24 Juni 2025
Show More
  • More News:
  • www.infoaceh.net
  • peristiwa
  • nasional
  • aceh
  • prabowo:
  • umum
  • utama
  • politik
  • dan
  • ekonomi
  • besar
  • banda
  • pendidikan
  • Prabowo Subianto
  • hukum
  • jadi
  • 2024
  • polisi
  • warga
  • syariah
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?