Banda Aceh, Infoaceh.net – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh didesak untuk mengusut empat koperasi penerima dana peremajaan sawit Rakyat (PSR) tahun 2019, menyusul penetapan Sekda Aceh Jaya Teuku Reza Fahlevi dan Anggota DPRK Aceh Jaya sebagai tersangka korupsi Program Peremajaan Sawit Rakyat.
Koordinator Transparansi Tender Indonesia (TTI) Nasruddin Bahar, mengatakan langkah tersebut penting dilakukan karena tidak menutup kemungkinan modus serupa terjadi di daerah lain.
“Tahun 2019 ada lima koperasi di Aceh yang mendapat bantuan dari Dana Peremajaan Sawit Rakyat melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) yang disalurkan lewat perbankan,” ujar Nasruddin dalam keterangannya, Sabtu (16/8/2025).
Adapun lima koperasi penerima bantuan tersebut adalah:
1. Koperasi Krueng Tadu, Kabupaten Nagan Raya
2. Koperasi KSU Wangi Sari Selamat Jaya, Kabupaten Aceh Tamiang
3. KSU Wassalam II, Kabupaten Aceh Tamiang
4. KSU Usaha Bersama, Kabupaten Aceh Tamiang
5. KP Mitra, Kabupaten Aceh Jaya
Menurut Nasruddin, total dana yang digelontorkan untuk kelima koperasi itu mencapai Rp59 miliar.
Karena KP Mitra Aceh Jaya sudah masuk dalam proses hukum, ia menilai sangat wajar jika empat koperasi lainnya juga diperiksa.
“Penyidik bisa menurunkan tim ahli untuk melihat langsung ke lokasi, apakah jumlah kebun yang diremajakan sesuai dengan proposal. Pihak bank penyalur hanya memeriksa secara administrasi, tidak sampai ke lapangan,” tegasnya.
Ia menambahkan, penyidik dapat menggali informasi seluas-luasnya, seperti yang telah dilakukan dalam kasus Aceh Jaya.
Di sisi lain, Nasruddin memberikan apresiasi terhadap kinerja Kejati Aceh yang dinilai berhasil mengungkap kasus besar tersebut.
“Keberhasilan Kejati Aceh menyita uang miliaran rupiah patut diapresiasi. Secara pribadi saya angkat topi atas kinerja Kajati yang baru ini,” pungkasnya.