Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Kejati Aceh Gelar Seminar Nasional Penanganan Tindak Pidana yang Merugikan Negara

Kejati Aceh menggelar seminar nasional dalam memperingati Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-63 bertema "Optimalisasi Kewenangan Kejaksaan dalam Penanganan Tindak Pidana yang Merugikan Perekonomian Negara" di Aula Serbaguna Kejati Aceh, Jum'at pagi (14/7)

BANDA ACEH – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menggelar seminar nasional dalam rangkaian memperingati Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-63.

Seminar bertema “Optimalisasi Kewenangan Kejaksaan dalam Penanganan Tindak Pidana yang Merugikan Perekonomian Negara” itu berlangsung secara hybrid di Aula Serbaguna Kejati Aceh, pada Jum’at pagi (14/7).

Dua narasumber hadir secara langsung yakni Ibnu Firman Ide Amin (Koordinator pada Kejati Aceh), Rimawan Pradiptyo SE MSc Ph.D (Dosen UGM Yogyakarta) dan Prof Dr Agus Surono SH MH (Ahli Pidana dari Universitas Pancasila) yang hadir secara online.

Sedangkan Wakajati Aceh Rudi Irmawan SH MH menjadi keynote speaker sekaligus membuka acara seminar

Acara dihadiri ratusan peserta dari unsur kejaksaan, pemerintahan, akademisi, mahasiswa, penggiat hukum dan unsur media bak hadir secara langsung maupun online.

Narasumber yang dihadirkan dalam seminar nasional tersebut menyampaikan tentang tindak pidana yang merugikan perekonomian neggara, kejahatan ekonomi serta memaparkan contoh kasus korupsi merugikan perekonomian negara yang telah ditangani kejaksaan selama ini.

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Rudy Irmawan mengatakan, seminar tersebut sebagai wadah diskusi kepada peserta dan masyarakat secara umum terkait kewenangan kejaksaan dalam penanganan tindak pidana yang merugikan perekonomian negara, dan kewenangan denda damai sebagai dua isu hukum yang sedang hangat diperbincangkan.

“Dalam mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil, makmur, sejahtera, dan tertib, diperlukan adanya upaya secara sungguh-sunguh melakukan pencegahan serta pemberantasan tindak pidana yang dapat merugikan perekonomian negara,” kata Rudy saat membuka acara.
Dalam proses pembangunan nasional, tambah Rudy, berbagai aspek kehidupan muncul aspirasi dari masyarakat penanganan secara serius terhadap tindak pidana yang dapat merugikan perekonomian negara yang dampaknya dapat menimbulkan krisis pada sendi kehidupan masyarakat.

Menurutnya, aspirasi masyarakat tersebut diperlukan persamaan persepsi dengan paradigma penegak hukum yang berfokus pada kerugian dan biaya eksplisit yang harus ditanggung negara akibat suatu perbuatan kejahatan.

“Beban negara tersebut apabila tidak ditangani secara serius akan ditanggung masyarakat dalam bentuk meningkatnya besaran pajak. Dengan demikian beban biaya sosial pada akhirnya ditanggung oleh masyarakat sehingga menjadi pihak yang paling dirugikan dalam tindak pidana yang terjadi,” tegasnya.

Wakajati Aceh menjelaskan, pasal 35 ayat (1) huruf k Undang-undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan (UU Kejaksaan) telah memberikan tugas dan wewenang kepada Jaksa Agung untuk menangani tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara.

Selain itu, Jaksa Agung juga dapat menggunakan denda damai dalam tindak pidana ekonomi berdasarkan peraturan perundang-undangan.

“Perluasan kewenangan Jaksa Agung yang tidak hanya terbatas pada penyidikan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, namun juga berwenang menangani seluruh tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekenomian negara tetapi tidak masuk dalam ranah tindak pidana korupsi,” kata Rudy. (IA)

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

Nasib Hasto Diprediksi Mirip Tom Lembong
Ngaku Diseret-seret, Dian Sandi Pengunggah Foto Ijazah Jokowi Tetap Yakin
Dokter Gigi di Lubuklinggau Sumsel Digerebek Suami Saat Berduaan dengan Pria Muda di Indekos
Pinjaman Kopdes Merah Putih Berpotensi Gagal Bayar Rp 85,96 Triliun
Setelah bertahun-tahun hidup dalam gelap, Ibu Durnawati di Aceh Utara akhirnya dapat menikmati terang dari program listrik gratis PLN. (Foto: Ist)
Wagub Aceh Fadhlullah didampingi Ketua MPU Aceh Tgk Faisal Ali bersilaturahmi dengan Sekjen MUI di kantor MUI Pusat, Jakarta Pusat, Rabu, 23 Juli 2025. (Foto: Humas BPPA)
Seekor Sapi Dibakar dalam Latihan Ritual Sapi Merah di Utara Israel, Al-Aqsa Makin Terancam?
Mas Menteri Core Team

Mas Menteri Core Team

Opini
Dituduh Palsukan Akta, Rey Utami-Pablo Benua Dilaporkan ke Bareskrim
Viral Siswa Baru di Blitar Dianiaya Senior Saat MPLS, Dipanggil ke Belakang Toilet dan Dikeroyok
Jokowi Harus Diproses Hukum Jika IKN Turun Kelas
Ulama Sebut Kebijakan Pendidikan Dedi Mulyadi Diskriminatif
Kopda Bazarsah Dituntut Hukuman Mati Karena Tembak Tiga Polisi di Arena Sabung Ayam Way Kanan
PDIP No Comment soal Tidak Dapat Undangan di Kongres PSI
Simbol Rekonsiliasi atau Luka Lama yang Belum Sembuh?
Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Tragis, Pria Tewas Setelah Tersedot ke Mesin MRI karena Pakai Kalung Logam
Prajurit TNI Tabrak Warga di Bantul hingga Tewas, Dandim Bantah Mabuk
Kata Kuasa Hukum soal Jokowi Tak Hadir Pemeriksaan dengan Alasan Recovery, tapi Sanggup ke Acara PSI
Tutup
Enable Notifications OK No thanks