Dalam penyelidikan kasus ini, tim Kejati Aceh telah memeriksa lebih 200 saksi, baik dari pihak penyelenggara, peserta, maupun pihak terkait lainnya.
Ali Akbar menjelaskan hingga saat ini, terdapat pengembalian kerugian negara senilai Rp400 juta dari pihak-pihak tertentu.