Banda Aceh — Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) menyetujui penghentian penuntutan tiga kasus pidana umum melalui Restorative Justice atau keadilan restoratif dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.
Persetujuan tersebut terlaksana setelah dilakukan gelar perkara secara Video Conference di Kantor Kejati Aceh pada Kamis (9/6/2022) yang dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Bambang Bachtiar SH MH, Asisten Tindak Pidana Umum dan Kepala Seksi OHARDA serta Kepala Kejaksaan Negeri Pidie, Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen dan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil.
Ketiga Perkara tersebut berasal dari Tiga Kejaksaan Negeri dalam daerah hukum Kejati Aceh
Pertama, Kejaksaan Negeri Pidie, perkara atas nama tersangka Fikhi Ramadhani Bin Young Jakfar, yang diduga melanggar Pasal 362 KUHPidana. Adapun Kasus posisinya berawal pada Rabu, 30 Maret 2022 sekitar pukul 09.00 WIB, pada saat itu terdakwa sedang berjalan kaki dari depan Masjid Beureunuen menuju ke Gampong Rapana Kecamatan Mutiara, Pidie untuk mencari pekerjaan, lantaran pada saat itu terdakwa sudah tidak bekerja lagi di tempat sebelumnya yaitu di daerah Banda Aceh.
Sesampainya di persimpangan gampong tersebut selanjutnya terdakwa melihat ada orang yang sedang duduk, dan pada saat itu terdakwa memberanikan diri menjumpai orang tersebut untuk menanyakan dimana di daerah gampong tersebut ada pekerjaan bangunan, selanjutnya orang yang tadi terdakwa tanyakan informasi tersebut menjawab, masuk saja ke dalam lorong yang tepat ada di depan posisi terdakwa.
Selanjutnya beberapa meter di depan, ada sebuah rumah yang sedang dikerjakan, lalu tanyakan saja kepada orang yang ada di situ, dan pada saat terdakwa langsung pergi ke tempat di mana sesuai petunjuk dari orang yang memberikan informasi tersebut.
Sebelum sampai terdakwa di tempat dimaksud, saat itu terdakwa melihat satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan Nopol BL 5042 PAF terparkir dengan posisi kunci kontaknya tidak tercabut, dan pada saat itu dikarenakan terdakwa melihat kunci kontaknya berada di sepeda motor tersebut langsung muncul niat untuk mengambil sepeda motor tersebut.