Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Hukum

Kejati Aceh Hentikan Penuntutan Tiga Perkara Pidana Lewat Restorative Justice

Last updated: Jumat, 10 Juni 2022 08:37 WIB
By Redaksi
Share
6 Min Read
Kajati Aceh Bambang Bachtiar didampingi Aspidum Djamaluddin memimpin ekspose pelaksanaan Restorative Justice tiga perkara pidana umum di Kejari Pidie, Kejari Bireuen dan Kejari Aceh Singkil, Kamis (9/6)
SHARE

Banda Aceh — Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) menyetujui penghentian penuntutan tiga kasus pidana umum melalui Restorative Justice atau keadilan restoratif dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.

Persetujuan tersebut terlaksana setelah dilakukan gelar perkara secara Video Conference di Kantor Kejati Aceh pada Kamis (9/6/2022) yang dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Bambang Bachtiar SH MH, Asisten Tindak Pidana Umum dan Kepala Seksi OHARDA serta Kepala Kejaksaan Negeri Pidie, Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen dan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil.

Ketiga Perkara tersebut berasal dari Tiga Kejaksaan Negeri dalam daerah hukum Kejati Aceh

- Advertisement -

Pertama, Kejaksaan Negeri Pidie, perkara atas nama tersangka Fikhi Ramadhani Bin Young Jakfar, yang diduga melanggar Pasal 362 KUHPidana. Adapun Kasus posisinya berawal pada Rabu, 30 Maret 2022 sekitar pukul 09.00 WIB, pada saat itu terdakwa sedang berjalan kaki dari depan Masjid Beureunuen menuju ke Gampong Rapana Kecamatan Mutiara, Pidie untuk mencari pekerjaan, lantaran pada saat itu terdakwa sudah tidak bekerja lagi di tempat sebelumnya yaitu di daerah Banda Aceh.

Sesampainya di persimpangan gampong tersebut selanjutnya terdakwa melihat ada orang yang sedang duduk, dan pada saat itu terdakwa memberanikan diri menjumpai orang tersebut untuk menanyakan dimana di daerah gampong tersebut ada pekerjaan bangunan, selanjutnya orang yang tadi terdakwa tanyakan informasi tersebut menjawab, masuk saja ke dalam lorong yang tepat ada di depan posisi terdakwa.

- Advertisement -

Selanjutnya beberapa meter di depan, ada sebuah rumah yang sedang dikerjakan, lalu tanyakan saja kepada orang yang ada di situ, dan pada saat terdakwa langsung pergi ke tempat di mana sesuai petunjuk dari orang yang memberikan informasi tersebut.

Seorang Ayah di Aceh Utara Tega Setubuhi Anak Tiri Berusia 13 Tahun
Curi Beras demi Anak-Istri, MA Divonis 5 Bulan tapi Langsung Bebas: “Kami Tak Punya Beras di Rumah”
Di Aceh Barat, Polisi Tangkap Tiga Pemuda Pelaku Judi Slot Online
Kejati Aceh Tahan Lima Tersangka Korupsi Jembatan Kuala Gigieng

Sebelum sampai terdakwa di tempat dimaksud, saat itu terdakwa melihat satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan Nopol BL 5042 PAF terparkir dengan posisi kunci kontaknya tidak tercabut, dan pada saat itu dikarenakan terdakwa melihat kunci kontaknya berada di sepeda motor tersebut langsung muncul niat untuk mengambil sepeda motor tersebut.

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
See Full Bio
123Next Page
Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article Peusijuek jamaah calon haji Banda Aceh, Kamis (9/6) 312 Jamaah Haji Banda Aceh Dipeusijuek
Next Article 230 Aceh Terkena Campak, Bireuen Terbanyak

You May also Like

Hukum

Jaksa Tetapkan Ketua Forum Keuchik Aceh Selatan Tersangka Korupsi Dana Desa

Sabtu, 4 September 2021
Hasto Kristiyanto Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini
Hukum

Air, HP, dan Uang Dolar: Akhir Cerita Sang Sekjen

Kamis, 3 Juli 2025
Undang-Undang Baru, KPK Tak Bisa Lagi Tangkap Direksi dan Komisaris BUMN yang Tersangkut Korupsi
Hukum

Undang-Undang Baru, KPK Tak Bisa Lagi Tangkap Direksi dan Komisaris BUMN yang Tersangkut Korupsi

Senin, 5 Mei 2025
Satreskrim Polres Aceh Utara mengamankan pria berinisial IKN (52) alias Balia, warga Gampong Meunasah Reudeup, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara, atas kasus penipuan mengaku anggota polisi. (Foto: Dok. Polres Aceh Utara)
Hukum

Mengaku Polisi, Balia Tipu Teman dan Puluhan Korban di Aceh Utara hingga Raup Ratusan Juta

Senin, 30 Juni 2025
Show More
  • More News:
  • www.infoaceh.net
  • peristiwa
  • nasional
  • aceh
  • prabowo:
  • umum
  • utama
  • politik
  • dan
  • ekonomi
  • besar
  • banda
  • pendidikan
  • Prabowo Subianto
  • hukum
  • jadi
  • 2024
  • polisi
  • warga
  • syariah
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?