Tanpa menunggu waktu lama terdakwa pun langsung menghidupkan sepeda motor tersebut dan langsung membawa kabur sepeda motor milik korban Zulfahmi Bin Zakaria dengan cara mengendarai sepeda motor tersebut menuju ke arah Jalan Raya Banda Aceh-Medan.
Kasus pidana umum selanjutnya, di Kejaksaan Negeri Bireuen, perkara atas nama tersangka Awwaluz Zikri Bin Bahtiar Ibrahim, yang diduga melanggar Pasal 351 (1) KUHPidana.
Adapun kasus, pada Jum’at, 11 Juni 2021 sekita pukul 17.30 WIB bertempat di jalan Desa Cureh Kecamatan Kota Juang, Bireuen tepatnya di dalam mobil, telah terjadi tindak pidana penganiayaan terhadap korban ULFA FINDIRRA Binti FAKHRUDDIN, yang dilakukan oleh tersangka AWWALU ZIKRI Bin BAHTIAR IBRAHIM dengan cara memukul korban menggunakan kepalan tangan yang mengenai bagian kepala korban dan juga menggunakan alat bantu berupa gagang besi untuk menaikkan dongkrak mobil yang mengenai bagian bawah lutut sebelah kanan, sehingga mengalami luka gores di lutut kanan dengan diameter 1 sentimeter, luka gores bawah lutut kanan dengan diameter 1 sentimeter, dan lebam di bawah lutut kanan dengan ukuran panjang 5 sentimeter dan lebar 2 sentimeter, sesuai tercantum dalam surat VISUM ET REPERTUM Nomor: 52/2021 yang dikeluarkan dokter Rumah Sakit Umum Daerah dr. Fauziah pada 22 Juni 2021.
Akibat kejadian tersebut mengakibatkan rasa sakit pada daerah bawah lutut sebelah kanan korban ULFA FINDIRRA Binti FAKHRUDDIN
Kemiidian kasus pidana di Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, perkara atas nama Tersangka Ummar Tinambunan Bin Alm Mengatur, diduga melanggar Pasal 351 ayat (1) Jo. Pasal 355 ayat (1) Ke 1 KUHPidana.
Adapun kasus posisinya pada Selasa, 1 Februari 2022 sekitar pukul 13.00 WIB bertempat di warung milik saksi SAMSUL RIZAL yang berada di Desa Lae Riman Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Aceh Singkil, tersangka melihat korban dan mendatangi korban lalu mencekik leher korban dengan menggunakan kedua belah tangan tersangka.
Kemudian tersangka menekan leher korban ke bangku sehingga korban terjatuh ke bawah meja sambil mengatakan “KUBUNUH TERUS DIA INI BIAR AKU PENJARA”, kemudian setelah itu saksi Ridwan Barus dan saksi Samsul Rizal memisahkan dan memegang tersangka dan korban.