BANDA ACEH — Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh sudah menghentikan penanganan perkara dugaan korupsi paket kegiatan Keramba Jaring Apung (KJA) di laut Kota Sabang.
Penghentian penyidikan dugaan korupsi paket kegiatan keramba jaring apung tersebut bukan dilakukan oleh Kejagung RI, sebagaimana diberitakan media massa sebelumnya, tapi dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Aceh setelah melalui tahapan ekspose (di Kejaksaan Agung pada 29 April 2021) dengan kesimpulan ekspose bahwa kasus tersebut dihentikan.
Alasan penghentian perkara adalah, tidak ditemukan adanya kerugian negara.
“Terkait judul berita salah satu media bahwa Kejaksaan Agung
menghentikan penanganan perkara dugaan korupsi paket kegiatan Keramba Jaring Apung, maka perlu kami luruskan,” ujar Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Aceh H Munawal Hadi SH MH, dalam keterangannya, Kamis (6/1).
Sebelumnya, penyidik Kejati Aceh sudah menetapkan satu orang tersangka dalam perkara itu, yaitu mantan Dirut PT Perinus, Dendi Anggi Gumilang.
Dengan dihentikan kasus ini, maka statusnya sebagai tersangka pun dihapus.
Sementara terkait barang bukti berupa uang sebesar Rp 36 miliar yang sudah disita oleh penyidik dari PT Perinus sudah dikembalikan ke tempat uang itu diambil yaitu PT Perinus yang kini menjadi Perum Perindo.
Untuk barang bukti seperti keramba dan kapal, juga sudah dipindahkan ke Lampung untuk digunakan oleh nelayan di sana.
Pertimbangannya karena keramba tersebut tidak bisa dipakai di laut Sabang karena perairannya sangat deras. (IA)