Banda Aceh, Infoaceh.net – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh resmi menahan tiga tersangka dugaan korupsi Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kabupaten Aceh Jaya, Rabu (13/8/2025).
Ketiga tersangka tersebut adalah S selaku Ketua Koperasi Pertanian Sama Mangat (KPSM) yang juga anggota DPRK Aceh Jaya.
TM yang merupakan mantan Kepala Dinas Pertanian Aceh Jaya serta TR, Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Jaya.
Penahanan dilakukan setelah pemeriksaan kesehatan dan penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup atas dugaan penyimpangan dana PSR yang bersumber dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) pada periode 2019–2023.
Asisten Tindak Pidana Khusus
(Aspidsus) Kejati Aceh Muhammad Ali Akbar SH MH menjelaskan kasus ini berawal dari proposal bantuan PSR untuk 599 pekebun seluas 1.536,7 hektare yang diajukan KPSM.
Namun, hasil verifikasi menunjukkan sebagian lahan yang diusulkan ternyata bukan milik pekebun, melainkan milik eks PT Tiga Mitra yang berada di kawasan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Kementerian Transmigrasi. Bahkan, di lokasi tersebut tidak ditemukan tanaman sawit milik masyarakat.
Meski demikian, Dinas Pertanian Aceh Jaya tetap menerbitkan rekomendasi sehingga BPDPKS menyalurkan dana sebesar Rp38,42 miliar ke rekening koperasi.
Berdasarkan audit Inspektorat Aceh, kerugian negara akibat penyimpangan ini mencapai jumlah yang sama.
“Hingga saat ini, kami telah berhasil menyita dan mengamankan uang sebesar Rp17.015.264.677 sebagai bagian dari upaya penyelamatan keuangan negara,” ujar Ali Akbar, sambil memamerkan tumpukan uang sitaan di hadapan awak media.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Mereka ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Banda Aceh untuk mencegah pelarian, penghilangan barang bukti, atau intervensi terhadap saksi.