Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Kejati Aceh Tahan 2 Tersangka Korupsi Balai Guru Penggerak, Uang Rp1,8 Miliar Disita

Kejaksaan Tinggi Aceh juga telah menyita dan menerima pengembalian uang senilai Rp1.839.566.828 dari para tersangka. Dana tersebut saat ini dititipkan pada rekening penampungan Kejati Aceh.
Penyidik pada Kejati Aceh pada Senin (23/6) menahan dua PNS terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Balai Guru Penggerak (BGP) Provinsi Aceh 2022–2023. (Foto: For Infoaceh.net)

Banda Aceh, Infoaceh.net – Penyidik pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh pada Senin (23/6/2025) menahan dua pegawai negeri sipil (PNS) terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan pada Balai Guru Penggerak (BGP) Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2022–2023.

Dua tersangka yang ditahan yakni Teti Wahyuni, Kepala BGP Aceh (2022 hingga Agustus 2024) selaku kuasa pengguna anggaran (KPA).

Serta tersangka M, yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BGP Aceh.

Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas III Lhoknga, terhitung mulai 23 Juni hingga 12 Juli 2025.

Masa penahanan bisa diperpanjang hingga 40 hari jika diperlukan.

Keduanya ditahan setelah diperiksa penyidik dan dinyatakan sehat oleh tim medis.

Mereka diduga terlibat dalam praktik korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp4,17 miliar, berdasarkan laporan hasil audit BPK RI Nomor: 87/LHP/XXI/12/2024.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Aceh Muhammad Ali Akbar SH MH pada konferensi pers di Kejati Aceh, Senin (23/6) menjelaskan, dalam kasus ini, Kejati Aceh mengungkap sejumlah penyimpangan dalam penggunaan dana APBN yang dialokasikan melalui DIPA BGP Aceh: Tahun 2022 sebesar Rp22,7 miliar (revisi menjadi Rp19,2 miliar) dan Tahun 2023 anggaran Rp57,1 miliar

Dugaan penyimpangan antara lain mark-up dalam kegiatan fullboard meeting.

Perjalanan dinas fiktif dan penginapan yang tidak pernah dilakukan, penerimaan cashback oleh PPK dan KPA

Total kerugian negara dalam kasus korupsi ini mencapai Rp4.172.724.355.

Penahanan dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti dan menghindari potensi intervensi terhadap saksi atau menghambat proses penyidikan.

Uang Sitaan dan Pengembalian

Kejaksaan Tinggi Aceh juga telah menyita dan menerima pengembalian uang senilai Rp1.839.566.828 dari para tersangka. Dana tersebut saat ini dititipkan pada rekening penampungan Kejati Aceh.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Pasal 3 sebagai pasal subsider Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara atau pidana seumur hidup.

author avatar
Raisa Fahira

Lainnya

DPD Partai Gerindra Aceh, Selasa (22/7), menerima kunjungan istimewa Pimpinan Perwakilan Parti Islam Se-Malaysia (PAS) Selangor beserta rombongan. (Foto: Infoaceh.net/Fauzan)
Wali Kota Sabang Zulkifli H Adam bertemu jajaran PWI Kota Sabang, Selasa, 22 Juli 2025 di ruang rapat lantai III Sekretariat Daerah Kota Sabang. (Foto: Ist)
645 peserta ikut ujian jalur mandiri penerimaan mahasiswa baru dengan Sistem Seleksi Eleketronik Tahun 2025 di kampus UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Selasa (22/7). (Foto: Ist)
Kepala Bidang Fasilitas Bea dan Cukai Kanwil DJBC Aceh, Leni Rahmasari bersama Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas, Muparrih saat berkunjung ke kantor redaksi media INFOACEH.NET di Jalan Prof Ali Hasjmy, Lamteh, Banda Aceh, Selasa (22/7). (Foto: Ist)
Fajri Bugak didampingi tim pemenangan, Suryadi, menyerahkan berkas pencalonan kepada ketua panitia pelaksana Konferensi VII PWI Bireuen tahun 2025, Akhyar Rizki, di kantor PWI setempat, Selasa sore (22/7).
MTsN 1 Banda Aceh meraih penghargaan Kinerja Sangat Baik dari Kementerian Keuangan RI, atas capaian nilai IKPA sebesar 99,35 Semester I tahun 2025.
Komisi IV DPRK Sabang mendesak Wali Kota Sabang segera melakukan perombakan total terhadap manajemen RSUD Sabang. (Foto: Ist)
Kanwil DJBC Aceh melaksanakan pemusnahan rokok ilegal hasil penindakan kepabeanan dan cukai pada Selasa, 22 Juli 2025, di Kantor Wilayah DJBC Aceh. (Foto: Ist)
Presiden Prabowo Subianto
Erick diduga memecat Komisaris Utama (Komut) PT ASDP Indonesia Ferry, Lalu Sudarmadi setelah melaporkan potensi korupsi di perusahaan pelat merah itu kepadanya.
Mantan pecatan TNI AL, Satria Arta Kumbara, yang kini menjadi tentara Rusia, ingin pulang ke Indonesia.
Pemerintah kembali memantik kemarahan publik. Kali ini bukan soal bansos atau proyek mangkrak, tapi rencana pembatasan layanan panggilan suara dan video pada aplikasi seperti WhatsApp dan Telegram.
Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap kasus pemerkosaan dan pencabulan yang dilakukan seorang pria penyandang disabilitas berinisial C (34) terhadap dua korban anak di bawah umur di Kepulauan Seribu, DKI Jakarta.
Saat pesta pernikahan keduanya digelar menimbulkan insiden hingga tiga orang tewas termasuk polisi di Pendopo Garut, Jabar pada Jumat (18/7/2025) lalu. 
Pesawat-pesawat ditembak jatuh dari udara
komika ternama Abdur Arsyad terlihat berdialog hangat namun penuh makna dengan Sultan Tidore, H. Husain Alting Sjah
Kantor Imigrasi Jakarta Selatan menangkap 24 warga negara asing (WNA) di kawasan Cilandak Barat dan Apartemen Kalibata City.
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengklaim Partai Solidaritas Indonesia (PSI) bukan partai milik keluarga
“Transaksi tertingginya (rekening terindikasi judol) adalah Rp3 miliar lebih. Transaksi terendahnya Rp1.000. Rata-rata deposit kalau dirata-ratakan adalah Rp2 juta lebih,” kata Saifullah Yusuf, dikutip Minggu (20/7/2025).
Mahasiswa KKN USK Kelompok LT_BM-SPT 1. (Foto: Ist).
Enable Notifications OK No thanks