INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Hukum

Kejati Aceh Tahan Empat Tersangka Korupsi Jalan Muara Situlen-Gelombang

Last updated: Senin, 15 Maret 2021 18:30 WIB
By Redaksi
Share
5 Min Read
Empat tersangka dugaan korupsi proyek Jalan Muara Situlen - Gelombang, Aceh Tenggara ditahan penyidik Kejati Aceh, Senin (15/3)
SHARE

Banda Aceh — Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Senin (15/3) menahan empat orang tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Muara Situlen-Gelombang di Aceh Tenggara (Agara) yang bersumber APBA Tahun 2018 (Otsus Kabupaten/Kota) dengan pagu Rp 11,6 miliar.

Sebelumnya, mereka telah ditetapkan sebagai tersangka pada 11 Januari 2021. Mereka disangkakan melanggar Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Perkuat Penegakan Hukum, Dansatgas Penertiban Kawasan Hutan Temui Kajati Aceh

Keempat tersangka yang ditahan adalah Ir JNK ST (Pensiunan PNS Dinas PUPR Provinsi Aceh/ KPA peningkatan jalan Muara Situlen –Gelombang), SA ST (PPTK I UPTD V Aceh Tenggara peningkatan jalan Muara Situlen-Gelombang).

- ADVERTISEMENT -

Kemudian dua orang rekanan pelaksana proyek yakni KN alias SG (Direktur Utama CV Beru Dinam) dan KI (Direktur utama PT. Pemuda Aceh Kontruksi).

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Dr Muhammad Yusuf SH MH didampingi Aspidsus R Raharjo Yusuf Wibisono SH MH dan Kasi Penkum Munawal Hadi SH MH dalam konferensi pers di Aula Gedung Kejati Aceh Senin (15/3).

- ADVERTISEMENT -
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian
Anggota DPRK Aceh Besar Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Wastafel

“Keempat tersangka ditahan selama 20 hari terhitung sejak 15 Maret – 3 April 2021 yang dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kajhu Kelas II B,” ujar Kajati Muhammad Yusuf.

Pihak kejaksaan masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh. Estimasi kerugian negara menurut penyidik diperkirakan sekitar Rp 2 miliar lebih.

Dalam kasus itu, modus operandi yang dilakukan para tersangka dengan cara mengalihkan anggaran yang seharusnya diplotkan untuk jalan provinsi (jalan Muara Situlen) ke jalan kabupaten (jalan Kuta Tingkem).

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian
Polda Aceh Hentikan Kasus Pelanggaran Hak Siar Pengusaha Warkop

Adapun anggaran untuk pekerjaan Jalan Muara Situlen Rp 10 miliar lebih, sedangkan anggaran pekerjaan Jalan Kuta Tingkem Rp 2 miliar lebih yang bersumber dari APBA 2018.

- ADVERTISEMENT -

Pada saat pelaksanaan, anggaran untuk pekerjaan Jalan Muara Situlen dialihkan untuk pekerjaan Jalan Kuta Tingkem oleh rekanan. Pengalihan itu dinilai telah melanggar hukum karena tidak sesuai kontrak.

Kasus itu mulai dilakukan penyelidikan sejak tahun 2020. Selama penyidikan, pihaknya sudah memeriksa puluhan saksi.

Seperti diketahui, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Aceh telah melakukan Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Peningkatan Jalan Muara Situlen – Gelombang Cs Aceh Tenggara (Otsus Kab/Kota) Tahun anggaran 2018, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Nomor: Print–03/L.1/Fd.1/09/2020 tanggal 8 September 2020.

Pemenang tender untuk Kegiatan Peningkatan Jalan Muara Situlen-Gelombang Cs Kab. Aceh Tenggara (Otsus Kab/Kota) Tahun Anggaran 2018 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Aceh yakni PT. Pemuda Aceh Konstruksi dengan nilai penawaran sebesar Rp.11.687.817.000, dengan direkturnya Kariyadi Bin Ahmaddin.

Addendum Kontrak Nomor: 12.1-AC/UPTD-V/PUPR/APBA/2018 tanggal 19 Oktober 2018, dimana sejumlah item pekerjaan mengalami perubahan.

Dengan total penambahan pekerjaan yaitu sebesar Rp 4.421.049.006, perubahan kontrak tersebut telah melebihi 10 % dari keseluruhan pekerjaan utama yaitu debesar 41,61%. Setelah dilakukan rekayasa lapangan maka jumlah total harga pekerjaan masing-masing terjadi perubahan yakni untuk kegiatan Peningkatan Jalan Muara Situlen-Gelombang jumlah total harga pekerjaan awalnya sebesar Rp 10 miliar berubah berkurang menjadi Rp 2.132.692.000.

Untuk kegiatan Peningkatan Jalan Kuta Batu-Kuta Cingkam II jumlah total harga pekerjaan awalnya sebesar Rp.1.687.817.000 berubah meningkat menjadi Rp 9.555.124.000.

Terhadap Terhadap Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor: 12-AC/UPTD V/PUPR/APBA/2018 tanggal 16 Agustus 2018, Kegiatan Peningkatan Jalan Muara Situlen-Gelombang CS Aceh Tenggara (Otsus Kab/Kota) Tahun Anggaran 2018 terjadi 3 kali perubahan/Addendum, dan telah selesai dilaksanakan dan diserahterimakan serta dilakukan pembayaran sebanyak tiga kali yaitu pencairan uang muka sebesar Rp 2.337.563.400 pada 5 September 2018
Termin I sebesar Rp 5.120.140.432 pada 28 November 2018 Termin akhir sebesar Rp 4.230.113.168 pada 26 Desember 2018.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Ahli Teknis, ditemukan jumlah total harga berdasarkan hasil perhitungan volume terpasang serta mutu yang sesuai persyaratan kontrak dan spesifikasi umum Bina Marga sebesar Rp 6.383.328.220, dari nilai kontrak sebesar Rp 11.687.817.000.

“Untuk saat ini perhitungan kerugian keuangan negara masih dalam perhitungan dari auditor BPKP Perwakilan Aceh,” ungkap Kajati Aceh.

Perbuatan para tersangka tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (IA)

Previous Article Mengenal Plasenta Akreta, Komplikasi Kehamilan yang Mengancam Jiwa
Next Article DJP Dukung Zakat Sebagai Pengurang Pajak di Aceh

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

Berita Lainnya

Kajati Aceh Yudi Triadi SH MH didampingi Aspidum Amru Eryandi Siregar SH MH memimpin ekspose kasus penggelapan dari Kejari Langsa di aula Kejati Aceh, Selasa (30/9). (Foto: Ist)
Hukum

Damai dengan Korban, Kasus Penggelapan di Langsa Diselesaikan Lewat RJ

Rabu, 1 Oktober 2025
Penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh menahan mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Rimo, Aceh Singkil, berinisial DW (43), Selasa, 30 September 2025. (Foto: Ist)
Hukum

Transaksi Fiktif, Polda Aceh Tahan Mantan Kepala Kantor Pos Rimo Aceh Singkil

Selasa, 30 September 2025
Prodi Hukum Keluarga Universitas Iskandar Muda (UNIDA) Banda Aceh melaksanakan pengabdian masyarakat di Meunasah Gampong Lam Lumpu, Aceh Besar, Selasa (30/9). (Foto: Ist)
Hukum

UNIDA Perkuat Kapasitas Aparatur Gampong Lam Lumpu Lewat Peradilan Adat

Selasa, 30 September 2025
Rahmawati SH, terpilih sebagai Hakim Tinggi terbaik tahun 2025 pilihan warga PT Banda Aceh. (Foto: Ist)
Hukum

Rahmawati Terpilih sebagai Hakim Tinggi Terbaik PT Banda Aceh 2025

Selasa, 30 September 2025
Pengusaha Billy Haryanto. Ia dipanggil KPK pada Senin (29/9) untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam pengembangan kasus suap proyek jalur kereta api di Jawa Timur.
Hukum

Ipar Jokowi Billy Haryanto Dipanggil KPK Terkait Kasus Korupsi Proyek Kereta Kemenhub

Senin, 29 September 2025
Satreskrim dan Satres Narkoba Polres Aceh Barat Daya berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan motor. (Foto: Ist)
Hukum

Polres Abdya Tangkap 3 Pelaku Curanmor, 20 Sepeda Motor Diamankan

Sabtu, 27 September 2025
OJK bersama Polri berhasil menangkap dan memulangkan Adrian Asharyanto Gunadi, eks Direktur PT Investree Radhika Jaya, yang menghimpun dana ilegal Rp2,7 triliun.
Hukum

OJK Bersama Polri Tangkap Eks Direktur Investree di Qatar, Himpun Dana Ilegal Rp2,7 Triliun

Sabtu, 27 September 2025
Anggota DPRA dari Fraksi PPP Mawardi Basyah divonis empat bulan penjara
Hukum

Anggota DPRA Mawardi Basyah Divonis 4 Bulan Penjara, Terbukti Aniaya Anak SD

Jumat, 26 September 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?