Kejati Aceh Tahan Kadis Perkebunan Aceh Barat Terkait Korupsi Peremajaan Sawit
BANDA ACEH — Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh melakukan penahanan terhadap Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Aceh Barat Daniel Adrial setelah ditetapkan tersangka kasus korupsi Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang bersumber dari Badan Pengelolaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) Tahun 2017 – 2020 di Aceh Barat.
“Pada hari ini, Selasa 19 September 2023 sekitar pukul 15.30 WIB telah dilakukan penahanan terhadap tersangka DA (Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Aceh Barat tahun 2020 sampai sekarang) oleh Tim Penyidik pada Kejati Aceh,” ujar Plt Kasi Penerangan Hukum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis, Selasa (19/9)
Ali menjelaskan, DA pada hari ini dipanggil sebagai tersangka untuk diperiksa dan menghadap kepada Tim Penyidik Kejati Aceh.
Pemeriksaan tersangka hari ini dimulai sejak pukul 10.00 Wib sampai 15.00 Wib, selanjutnya terhada tersangka DA dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai 19 September sampai dengan 8 Oktober 2023 di Rutan Kelas II B Banda Aceh di kawasan Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar.
Penahanan tersebut dilakukan sesuai dengan alasan subjektif dan objektif sebagaimana tersebut dalam Pasal 21 ayat (1) dan (4) KUHAP yang pada intinya menerangkan bahwa perintah penahanan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.
Seperti diketahui, pada tahun 2020, Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusaree Kabupaten Aceh Barat mengusulkan proposal untuk mendapatkan bantuan dana bantuan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dengan total anggaran lebih kurang sebesar Rp 29.290.800.000, ke Badan Pengelola Dana Peremajaan Kelapa Sawit (BPDPKS) melalui Dinas Perkebunan Aceh Barat.
Selanjuntya tersangka DA sebagai Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Aceh Barat sekaligus merangkap sebagai Ketua Tim PSR Aceh Barat menerbitkan Rekomendasi Teknis (Rekomtek) dan menerbitkan Surat Tanda Daftar Budidaya Tanaman (STDB) untuk PSR yang diusulkan oleh KPMJB dengan total lahan lebih kurang sebesar 976,42 hektar, tanpa berkoordinasi dengan kantor Pertanahan Kabupaten dan Dinas Kehutanan sehingga mengakibatkan masuk HGU dan masuk kawasan hutan produksi
Dalam kenyataannya, lokasi tersebut masih berupa tegakan pepohonan kayu keras (hutan) semak dan lahan kosong yang tidak pernah ditanami kelapa sawit. Selain itu terdapat lahan perkebunan kelapa sawit yang berada di area HGU perusahaan swasta dan sebagian lahan masuk dalam kawasan hutan.
Akibat pengelolaan dana PSR yang tidak sesuai persyaratan Peremajaan Kelapa Sawit mengakibatkan terjadinya potensi kerugian keuangan negara (loss of money country)
Pasal yang disangkakan yakni Primair, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 19 dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Subsidiair, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (IA)