Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Kejati Aceh Tahan Kadis Perkebunan Aceh Barat Terkait Korupsi Peremajaan Sawit

Penyidik Kejati Aceh melakukan penahanan terhadap DA, selaku Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Aceh Barat, yang menjadi tersangka kasus korupsi Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), Selasa (19/9)

BANDA ACEH — Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh melakukan penahanan terhadap Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Aceh Barat Daniel Adrial setelah ditetapkan tersangka kasus korupsi Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang bersumber dari Badan Pengelolaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) Tahun 2017 – 2020 di Aceh Barat.

“Pada hari ini, Selasa 19 September 2023 sekitar pukul 15.30 WIB telah dilakukan penahanan terhadap tersangka DA (Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Aceh Barat tahun 2020 sampai sekarang) oleh Tim Penyidik pada Kejati Aceh,” ujar Plt Kasi Penerangan Hukum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis, Selasa (19/9)

Ali menjelaskan, DA pada hari ini dipanggil sebagai tersangka untuk diperiksa dan menghadap kepada Tim Penyidik Kejati Aceh.

Pemeriksaan tersangka hari ini dimulai sejak pukul 10.00 Wib sampai 15.00 Wib, selanjutnya terhada tersangka DA dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai 19 September sampai dengan 8 Oktober 2023 di Rutan Kelas II B Banda Aceh di kawasan Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar.

Penahanan tersebut dilakukan sesuai dengan alasan subjektif dan objektif sebagaimana tersebut dalam Pasal 21 ayat (1) dan (4) KUHAP yang pada intinya menerangkan bahwa perintah penahanan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

Seperti diketahui, pada tahun 2020, Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusaree Kabupaten Aceh Barat mengusulkan proposal untuk mendapatkan bantuan dana bantuan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dengan total anggaran lebih kurang sebesar Rp 29.290.800.000, ke Badan Pengelola Dana Peremajaan Kelapa Sawit (BPDPKS) melalui Dinas Perkebunan Aceh Barat.

Selanjuntya tersangka DA sebagai Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Aceh Barat sekaligus merangkap sebagai Ketua Tim PSR Aceh Barat menerbitkan Rekomendasi Teknis (Rekomtek) dan menerbitkan Surat Tanda Daftar Budidaya Tanaman (STDB) untuk PSR yang diusulkan oleh KPMJB dengan total lahan lebih kurang sebesar 976,42 hektar, tanpa berkoordinasi dengan kantor Pertanahan Kabupaten dan Dinas Kehutanan sehingga mengakibatkan masuk HGU dan masuk kawasan hutan produksi

Dalam kenyataannya, lokasi tersebut masih berupa tegakan pepohonan kayu keras (hutan) semak dan lahan kosong yang tidak pernah ditanami kelapa sawit. Selain itu terdapat lahan perkebunan kelapa sawit yang berada di area HGU perusahaan swasta dan sebagian lahan masuk dalam kawasan hutan.

Akibat pengelolaan dana PSR yang tidak sesuai persyaratan Peremajaan Kelapa Sawit mengakibatkan terjadinya potensi kerugian keuangan negara (loss of money country)

Pasal yang disangkakan yakni Primair, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 19 dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Subsidiair, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (IA)

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

Direktorat Jenderal Pajak resmi meluncurkan Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter) sebagai langkah penting memperkuat hubungan antara negara dan wajib pajak. (Foto: Ist)
Ini Terbalik, Sudah Dinyatakan Asli Baru Dilakukan Penyitaan
Kasus Ijazah Dibantu Penyelesaian, Pemakzulan Gibran akan Landai
Oknum Guru Ngaji di Bandung Perkosa Santri Perempuan Berkali-kali
Sebutan Kakak-Adik Sinyal Prabowo Segera Reshuffle Kabinet
Nasib Hasto Diprediksi Mirip Tom Lembong
Ngaku Diseret-seret, Dian Sandi Pengunggah Foto Ijazah Jokowi Tetap Yakin
Dokter Gigi di Lubuklinggau Sumsel Digerebek Suami Saat Berduaan dengan Pria Muda di Indekos
Pinjaman Kopdes Merah Putih Berpotensi Gagal Bayar Rp 85,96 Triliun
Setelah bertahun-tahun hidup dalam gelap, Ibu Durnawati di Aceh Utara akhirnya dapat menikmati terang dari program listrik gratis PLN. (Foto: Ist)
Wagub Aceh Fadhlullah didampingi Ketua MPU Aceh Tgk Faisal Ali bersilaturahmi dengan Sekjen MUI di kantor MUI Pusat, Jakarta Pusat, Rabu, 23 Juli 2025. (Foto: Humas BPPA)
Seekor Sapi Dibakar dalam Latihan Ritual Sapi Merah di Utara Israel, Al-Aqsa Makin Terancam?
Mas Menteri Core Team
Dituduh Palsukan Akta, Rey Utami-Pablo Benua Dilaporkan ke Bareskrim
Viral Siswa Baru di Blitar Dianiaya Senior Saat MPLS, Dipanggil ke Belakang Toilet dan Dikeroyok
Jokowi Harus Diproses Hukum Jika IKN Turun Kelas
Ulama Sebut Kebijakan Pendidikan Dedi Mulyadi Diskriminatif
Kopda Bazarsah Dituntut Hukuman Mati Karena Tembak Tiga Polisi di Arena Sabung Ayam Way Kanan
PDIP No Comment soal Tidak Dapat Undangan di Kongres PSI
Simbol Rekonsiliasi atau Luka Lama yang Belum Sembuh?
Tutup
Enable Notifications OK No thanks