BANDA ACEH — Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh dan Kejari Aceh Timur menangkap dua buronan terpidana perkara tindak pidana korupsi kegiatan persertifikatan tanah aset PT Kereta Api Indonesia (KAI) di Kabupaten Aceh Timur Tahun 2019 yang merugikan keuangan negara Rp 6.556.959.840.
Penangkapan berlangsung Medan dan Deliserdang, Sumatera Utara pada Jum’at, 2 September 2022 oleh Tim Pidsus Kejari Aceh Timur dengan dipimpin oleh M Jeki Kaban SH selaku Kasi Pidsus dengan diback-up oleh Tim Pidsus yaitu Sholahuddin R SH MH selaku Kasi Penuntutan Aspidsus Kejati Aceh dan staf serta Tim Intelijen Nurfan, SH selaku anggota Tim Tabur.
Plt Kasi Penerangan Hukum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis menjelaskan, buronan korupsi ditangkap pada pukul 11.10 Wib di lokasi Jalan STM Suka Kelurahan Suka Maju Kecamatan Medan Johor kota Medan atas nama M Aman Proyoga (44), pegawai kereta api, yang dijatuhi putusan pidana penjara selama 5 tahun berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor: 2299K/Pid.Sus/2022 tanggal 28 Juni 2022.
Selanjutnya, pada pukul 12.00 Wib diamankan buronan kedua di lokasi Jalan Pelita Nomor 5, Tj. Garbus Satu, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara atas nama Roby Irmawan bin Irman (45), pegawai kereta api, yang telah dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor: 2297K/Pid.Sus/2022 tanggal 28 Juni 2022.
Selanjutnya kedua terpidana korupsi tersebut dieksekusi pada pukul 19.00 Wib di Lapas Kelas II B Idi, Kabupaten Aceh Timur.
Ali Rasab Lubis menjelaskan, perkara tersebut sebelumnya divonis bebas di tingkat pertama yakni Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh, dan selanjutnya oleh Jaksa Pununtut Umum yaitu Zilzaliana SH MH, Dewi Rovita SH MH, Ully Herman SH MH, Wahyudi SH dan Harry Arfhan SH MH diajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Atas permohonan JPU tersebut, memori kasasi dikabulkan dan para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. (IA)