INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Hukum

Kejati Aceh Tangkap Buronan Korupsi Rp 20 Miliar dari NTT

Last updated: Kamis, 17 Maret 2022 12:44 WIB
By Redaksi
Share
2 Min Read
Terpidana korupsi pembangunan dermaga di Bakalan Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), dengan nilai kontrak Rp 20 miliar ditangkap di Aceh
SHARE

BANDA ACEH — Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menangkap DPO terpidana korupsi pembangunan dermaga di Bakalan Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), dengan nilai kontrak Rp 20 miliar ditangkap di Kota Banda Aceh.

Terpidana bernama Ramlan itu diciduk setelah buron sejak 2016.

Ramlan ditangkap tim Tabur Kejati Aceh di depan kediamannya di Desa Gampong Mulia, Kota Banda Aceh, Selasa (15/3/2022) sore.

- ADVERTISEMENT -

Penangkapan dilakukan setelah Direktur PT Mina Fajar Abadi itu keluar dari rukonya.

“Terpidana Ramlan sudah kita intai sekitar satu minggu sebelum akhirnya kita tangkap,” kata Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Aceh Mohamad Rohmadi SH MH kepada wartawan, Rabu (16/3) seperti dilansir dari detikcom.

- ADVERTISEMENT -
Perkuat Penegakan Hukum, Dansatgas Penertiban Kawasan Hutan Temui Kajati Aceh
Anggota DPRK Aceh Besar Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Wastafel
Polda Aceh Hentikan Kasus Pelanggaran Hak Siar Pengusaha Warkop

Mohamad Rohmadi mengatakan Ramlan diduga melakukan korupsi pembangunan dermaga Alor yang menghabiskan anggaran Rp 20,5 miliar.

Berdasarkan DIPA Satker Pengembangan Daerah Khusus Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal TA 2014, pagu anggaran proyek tersebut sebesar Rp 21 miliar.

Dalam pekerjaannya, diduga terjadi penyelewengan. Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan NTT, kerugian negara dalam kasus itu sebesar Rp 4,3 miliar.

“Berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor 2182/K/PID.SUS/2016 tanggal 7 Desember 2016, Ramlan divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta serta uang pengganti Rp 200 juta,” jelas Rohmadi.

- ADVERTISEMENT -

Menurut Rohmadi, Ramlan selama ini dinyatakan buron oleh Kejati NTT. Setelah adanya penangkapan ini, Ramlan bakal diserahkan ke Kejati NTT.

“Kejaksaan Tinggi Aceh sekarang lagi menunggu tim dari Kejaksaan Tinggi NTT yang sedang menuju ke Aceh untuk menjemput Ramlan,” pungkasnya. (IA)

Previous Article Ilustrasi pelayanan BPJS Kesehatan Data Peserta JKN-KIS di Aceh Diduga Tumpang Tindih dengan JKA, Menguat Dugaan Klaim Ganda
Next Article Mualem Perintahkan Ketua DPRA yang Baru Pertahankan JKA

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

Berita Lainnya

Kajati Aceh Yudi Triadi SH MH didampingi Aspidum Amru Eryandi Siregar SH MH memimpin ekspose kasus penggelapan dari Kejari Langsa di aula Kejati Aceh, Selasa (30/9). (Foto: Ist)
Hukum

Damai dengan Korban, Kasus Penggelapan di Langsa Diselesaikan Lewat RJ

Rabu, 1 Oktober 2025
Penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh menahan mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Rimo, Aceh Singkil, berinisial DW (43), Selasa, 30 September 2025. (Foto: Ist)
Hukum

Transaksi Fiktif, Polda Aceh Tahan Mantan Kepala Kantor Pos Rimo Aceh Singkil

Selasa, 30 September 2025
Prodi Hukum Keluarga Universitas Iskandar Muda (UNIDA) Banda Aceh melaksanakan pengabdian masyarakat di Meunasah Gampong Lam Lumpu, Aceh Besar, Selasa (30/9). (Foto: Ist)
Hukum

UNIDA Perkuat Kapasitas Aparatur Gampong Lam Lumpu Lewat Peradilan Adat

Selasa, 30 September 2025
Rahmawati SH, terpilih sebagai Hakim Tinggi terbaik tahun 2025 pilihan warga PT Banda Aceh. (Foto: Ist)
Hukum

Rahmawati Terpilih sebagai Hakim Tinggi Terbaik PT Banda Aceh 2025

Selasa, 30 September 2025
Pengusaha Billy Haryanto. Ia dipanggil KPK pada Senin (29/9) untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam pengembangan kasus suap proyek jalur kereta api di Jawa Timur.
Hukum

Ipar Jokowi Billy Haryanto Dipanggil KPK Terkait Kasus Korupsi Proyek Kereta Kemenhub

Senin, 29 September 2025
Satreskrim dan Satres Narkoba Polres Aceh Barat Daya berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan motor. (Foto: Ist)
Hukum

Polres Abdya Tangkap 3 Pelaku Curanmor, 20 Sepeda Motor Diamankan

Sabtu, 27 September 2025
OJK bersama Polri berhasil menangkap dan memulangkan Adrian Asharyanto Gunadi, eks Direktur PT Investree Radhika Jaya, yang menghimpun dana ilegal Rp2,7 triliun.
Hukum

OJK Bersama Polri Tangkap Eks Direktur Investree di Qatar, Himpun Dana Ilegal Rp2,7 Triliun

Sabtu, 27 September 2025
Anggota DPRA dari Fraksi PPP Mawardi Basyah divonis empat bulan penjara
Hukum

Anggota DPRA Mawardi Basyah Divonis 4 Bulan Penjara, Terbukti Aniaya Anak SD

Jumat, 26 September 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?