INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Hukum

Kejati Aceh Tangkap Buronan Pemerkosa Anak Asal Sabang

Last updated: Sabtu, 30 Agustus 2025 17:27 WIB
By Andi Armi
Share
Lama Bacaan 3 Menit
Tim Tabur Kejati Aceh bersama Ditreskrimum Polda Aceh mengamankan buronan pemerkosa anak asal Kejari Sabang Sabtu (30/8) dini hari. (Foto: Ist)
SHARE

Banda Aceh, Infoaceh.net – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh berhasil mengamankan seorang buronan asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang pada Sabtu (30/8/2025) dini hari.

Pelaku yang ditangkap adalah Nazar Maulana bin Junaidi (18), warga Jurong Ulee Krueng, Gampong Balohan, Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang.

Satresnarkoba Polres Aceh Timur menangkap tiga bandar sabu. (Foto: Ist)
Polres Aceh Timur Tangkap Tiga Bandar Sabu, Sita Hampir 1 Kg Barang Bukti

Nazar merupakan terdakwa kasus pemerkosaan anak yang telah divonis bersalah oleh Mahkamah Syar’iyah Sabang.

- ADVERTISEMENT -

Ia diamankan sekitar pukul 04.30 WIB di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Lampulo, Banda Aceh, setelah sempat buron selama lebih dari enam bulan.

Nazar yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan hanya berpendidikan terakhir sekolah dasar.

- ADVERTISEMENT -
Usai putusan kasasi MA turun, AG, terpidana pengedar 1 kg sabu, langsung dieksekusi ke Lapas Kelas II B Bireuen, Senin (27/10) untuk menjalani hukuman 7 tahun penjara. (Foto: Ist)
MA Batalkan Vonis Bebas, Pengedar 1 Kg Sabu di Bireuen Akhirnya Masuk Penjara

Berdasarkan fakta hukum, pada periode 1, 4, 5, 8, dan 14 September 2024, ia melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.

Perbuatan tersebut dilakukan di rumahnya di Jurong Ulee Krueng, Kecamatan Sukajaya, dan di sebuah hotel di Gampong Kuta Ateuh, Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang.

Atas perbuatannya, Mahkamah Syar’iyah Sabang melalui putusan Nomor 3/JN/2025/MS.Sab tanggal 5 Maret 2025 menyatakan Nazar bersalah melakukan jarimah pemerkosaan anak.

Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nursyam SH MHum melantik tiga Ketua Pengadilan Negeri, Senin (27/10). (Foto: Ist)
Ketua PT Banda Aceh Lantik Ketua PN Blangpidie, Bireuen dan Takengon

Ia dijatuhi hukuman ‘uqubat ta’zir berupa penjara 165 bulan (13 tahun 9 bulan), dikurangi masa tahanan.

- ADVERTISEMENT -

Namun, pada 19 Februari 2025, sebelum vonis berkekuatan hukum tetap dijalankan, Nazar melarikan diri dari ruang tunggu sidang Mahkamah Syar’iyah Sabang.

Ia berpura-pura meminta izin ke toilet, lalu mendorong petugas hingga terjatuh dan sesak napas, kemudian kabur.

Sejak itu, ia ditetapkan sebagai buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sejak pelarian tersebut, Kejari Sabang bersama aparat kepolisian melakukan berbagai upaya pengejaran.

Tim sempat menyisir kawasan perkebunan, hutan, dan perkampungan di Gampong Cot Abeuk, Sabang.

Bahkan, Nazar beberapa kali terlihat melintas dengan sepeda motor, namun berhasil lolos.

Kejari Sabang kemudian meminta bantuan Kejati Aceh melalui surat resmi tertanggal 12 Maret 2025 agar Nazar masuk dalam target operasi Tim Tabur.

Informasi masyarakat menjadi kunci, hingga keberadaan buronan itu terlacak di Banda Aceh.

Tim Tabur Kejati Aceh bersama Ditreskrimum Polda Aceh kemudian melakukan pemantauan intensif di kawasan TPI Lampulo.

Nazar diketahui bekerja sebagai nelayan sambil berpindah-pindah lokasi untuk menghindari deteksi aparat.

Pada Sabtu dini hari (30/8/2025), tim gabungan bergerak cepat setelah memastikan keberadaan Nazar.

Saat hendak diamankan, Nazar sempat melawan dengan berusaha melepaskan diri dan mendorong petugas.

Namun, berkat kesigapan aparat, ia berhasil dilumpuhkan, diborgol, dan dibawa ke Kantor Kejati Aceh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis SH, menegaskan bahwa keberhasilan penangkapan ini menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

“Setiap buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) akan kami kejar sampai tertangkap. Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi,” tegasnya.

Dengan tertangkapnya Nazar Maulana, Kejati Aceh memastikan proses eksekusi putusan Mahkamah Syar’iyah Sabang akan segera dilakukan.

Previous Article Rumah Sahroni Dijarah Massa, Iron Man Ikut Diseret Rumah Sahroni Dijarah Massa, Iron Man Ikut Diseret
Next Article Massa Masuki Rumah Sahroni, Harta Benda Tak Bersisa Massa Masuki Rumah Sahroni, Harta Benda Tak Bersisa

Populer

Pemuda Kluet Tengah, Henneri SH
Umum
Pemuda Kluet Tengah Dukung Bupati Aceh Selatan Hentikan Tambang Rente
Rabu, 29 Oktober 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Dua band legendaris Indonesia, Slank dan Dewa 19, dijadwalkan tampil dalam dua konser akbar di dua kota berbeda di Aceh — Banda Aceh dan Lhokseumawe. (Foto: Ist)
Aceh
Slank dan Dewa 19 Bakal Guncang Aceh: Gelar Konser di Banda Aceh dan Lhokseumawe
Jumat, 24 Oktober 2025
Jagat maya dihebohkan dengan viralnya sebuah video kontroversial yang melibatkan seorang wanita bernama Nurma HMT.
Umum
Video Kontroversial Nurma HMT Viral, Akun Instagramnya Jadi Buruan Warganet
Kamis, 31 Juli 2025
Bupati Bireuen Mukhlis melantik sebanyak 81 pejabat eselon II, III dan IV lingkungan Pemkab Bireuen, yang berlangsung di aula Setdakab Lama Bireuen, Jumat sore (17/10). (Foto: Ist)
Umum
Bupati Bireuen Mutasi Puluhan Pejabat Eselon II dan III, 9 Camat Diganti
Sabtu, 18 Oktober 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN DPRK SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN DPRK SABANG HARI SANTRI
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4

Berita Lainnya

Kasi Penkum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis SH
Hukum

Kejati Aceh Selidiki Dugaan Korupsi Beasiswa Rp420 Miliar di BPSDM Aceh

Selasa, 28 Oktober 2025
Peluncuran Program Adhyaksa Peduli Stunting Aceh 2025 dan peresmian Gampong Binaan Adhyaksa di Kabupaten Aceh Barat dan Nagan Raya, Jum'at (24/10). (Foto: Ist)
Hukum

Kajati Aceh Minta Keuchik Jangan Ragu Gunakan Dana Desa Tangani Stunting

Sabtu, 25 Oktober 2025
Kapolres Aceh Singkil AKBP Joko Triyono, didampingi Kasat Reskrim AKP Darmi Arianto Manik, Kasat Polairud AKP Didik Surya, memberikan keterangan pada konferensi pers di aula Catur Prasetya Polres Aceh Singkil, Jum'at (24/10). (Foto: Ist)
Hukum

Gunakan Pukat Harimau, Nahkoda Kapal Asal Sumut Ditangkap di Aceh Singkil

Sabtu, 25 Oktober 2025
Kapolres Gayo Lues AKBP Hyrowo memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus narkoba, Jum'at (24/10). (Foto: Ist)
Hukum

Polres Gayo Lues Ungkap 1,95 Ton Ganja, 2,74 Kg Sabu dan 28 Butir Ekstasi

Sabtu, 25 Oktober 2025
DPRA menyambut tim KPK dalam Rapat Koordinasi terkait Perencanaan dan Penganggaran APBA di Ruang Serba Guna DPRA, Jum'at (24/10).
Hukum

KPK Awasi DPRA Cegah Korupsi APBA

Sabtu, 25 Oktober 2025
Bea Cukai Lhokseumawe berhasil mengungkap penindakan rokok ilegal yang dilakukan di Aceh Utara. (Foto: Ist)
Hukum

Bea Cukai Lhokseumawe Ungkap Penindakan 3,87 Juta Batang Rokok Ilegal di Aceh Utara

Kamis, 23 Oktober 2025
Kajari Aceh Besar yang baru Jemmy Novian Tirayudi SH MH menyerahkan sertifikat tanah wakaf di aula Burhanuddin Lopa, Kejari Aceh Besar, Kota Jantho, Rabu (22/10). (Foto: Ist)
Hukum

Kejari Aceh Besar dan BPN Serahkan Sertifikat Tanah Wakaf

Kamis, 23 Oktober 2025
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menilai KPK telah “ngawur” dan kehilangan semangatnya dalam memberantas korupsi.
Hukum

MAKI Semprot KPK: Jangan Nunggu Laporan, Usut Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh

Rabu, 22 Oktober 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?