Banda Aceh, Infoaceh.net – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh berhasil mengamankan seorang buronan asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang pada Sabtu (30/8/2025) dini hari.
Pelaku yang ditangkap adalah Nazar Maulana bin Junaidi (18), warga Jurong Ulee Krueng, Gampong Balohan, Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang.
Nazar merupakan terdakwa kasus pemerkosaan anak yang telah divonis bersalah oleh Mahkamah Syar’iyah Sabang.
Ia diamankan sekitar pukul 04.30 WIB di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Lampulo, Banda Aceh, setelah sempat buron selama lebih dari enam bulan.
Nazar yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan hanya berpendidikan terakhir sekolah dasar.
Berdasarkan fakta hukum, pada periode 1, 4, 5, 8, dan 14 September 2024, ia melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.
Perbuatan tersebut dilakukan di rumahnya di Jurong Ulee Krueng, Kecamatan Sukajaya, dan di sebuah hotel di Gampong Kuta Ateuh, Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang.
Atas perbuatannya, Mahkamah Syar’iyah Sabang melalui putusan Nomor 3/JN/2025/MS.Sab tanggal 5 Maret 2025 menyatakan Nazar bersalah melakukan jarimah pemerkosaan anak.
Ia dijatuhi hukuman ‘uqubat ta’zir berupa penjara 165 bulan (13 tahun 9 bulan), dikurangi masa tahanan.
Namun, pada 19 Februari 2025, sebelum vonis berkekuatan hukum tetap dijalankan, Nazar melarikan diri dari ruang tunggu sidang Mahkamah Syar’iyah Sabang.
Ia berpura-pura meminta izin ke toilet, lalu mendorong petugas hingga terjatuh dan sesak napas, kemudian kabur.
Sejak itu, ia ditetapkan sebagai buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sejak pelarian tersebut, Kejari Sabang bersama aparat kepolisian melakukan berbagai upaya pengejaran.
Tim sempat menyisir kawasan perkebunan, hutan, dan perkampungan di Gampong Cot Abeuk, Sabang.
Bahkan, Nazar beberapa kali terlihat melintas dengan sepeda motor, namun berhasil lolos.
Kejari Sabang kemudian meminta bantuan Kejati Aceh melalui surat resmi tertanggal 12 Maret 2025 agar Nazar masuk dalam target operasi Tim Tabur.
Informasi masyarakat menjadi kunci, hingga keberadaan buronan itu terlacak di Banda Aceh.
Tim Tabur Kejati Aceh bersama Ditreskrimum Polda Aceh kemudian melakukan pemantauan intensif di kawasan TPI Lampulo.
Nazar diketahui bekerja sebagai nelayan sambil berpindah-pindah lokasi untuk menghindari deteksi aparat.
Pada Sabtu dini hari (30/8/2025), tim gabungan bergerak cepat setelah memastikan keberadaan Nazar.
Saat hendak diamankan, Nazar sempat melawan dengan berusaha melepaskan diri dan mendorong petugas.
Namun, berkat kesigapan aparat, ia berhasil dilumpuhkan, diborgol, dan dibawa ke Kantor Kejati Aceh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis SH, menegaskan bahwa keberhasilan penangkapan ini menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
“Setiap buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) akan kami kejar sampai tertangkap. Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi,” tegasnya.
Dengan tertangkapnya Nazar Maulana, Kejati Aceh memastikan proses eksekusi putusan Mahkamah Syar’iyah Sabang akan segera dilakukan.



