Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Hukum

Kejati Aceh Tangkap DPO Terpidana Kasus Perambahan Hutan di Nagan Raya

Last updated: Rabu, 18 Mei 2022 14:22 WIB
By Redaksi
Share
3 Min Read
Tim Tabur Kejati Aceh bekerja sama dengan tim Tabur Kejari Nagan Raya menangkap DPO terpidana kasus perambahan hutan atau ilegal logging atas nama Edi Saputra bin Zainuddin
SHARE

NAGAN RAYA — Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh bekerja sama dengan tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya menangkap DPO terpidana kasus perambahan hutan atau ilegal logging atas nama Edi Saputra bin Zainuddin pada Selasa (17/5/2022) malam sekitar pukul 22.30 Wib.

Terpidana Edi Saputra bin Zainuddin telah diputus bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Meulaboh Nomor 18/Pid.Sus/2017 Tanggal 13 Maret 2017 dengan Hukuman Pidana Penjara Selama 1 Tahun dan Denda Sebesar Rp 500 juta Subsider 1 bulan penjara.

Terpidana Edi Saputra Bin Zainuddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengangkut hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 Ayat (1) huruf (b) UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan pemberantasan perusakan hutan.

- Advertisement -

Plt Kasi Penkum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis SH, Rabu (18/5/2022) menginformasikan, terpidana Edi Saputra bin Zainuddin telah dipanggil secara patut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melaksanakan putusan tersebut, namun yang bersangkutan mangkir dan melarikan diri dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Sesuai dengan DPO Nomor R.18/L.129/D.62/07/2020 Tanggal 28 Juli 2020.

Tim Tabur Kejati Aceh bekerja sama dengan Tim Tabur Kejari Nagan Raya telah mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan Terpidana Edi Saputra bin Zainuddin, lalu Tim Tabur Kejati Aceh yang dipimpin langsung oleh Asisten Intelijen Kejati Aceh menindaklanjuti laporan masyarakat tentang keberadaan Edi Saputra tersebut dan menurunkan Tim Tabur dari Kejati Aceh untuk memonitor dan mengecek langsung kebenaran laporan tersebut ke Nagan Raya.

- Advertisement -

Setelah dilakukan pemantauan dan kebenaran informasi tersebut, akhirnya ditemukan terpidana Edi Saputra di Gampong Ie Mirah Kecamatan Darul Makmur Nagan Raya adalah benar orang masuk dalam DPO yang sedang pulang ke rumahnya, lalu Tim Tabur Kejati Aceh bekerja sama dengan Tim Tabur Kejari Nagan Raya langsung melakukan pendekatan untuk mengeksekusi Terpidana Edi Saputra Bin Zainuddin.

Toke Wir Dituntut 20 Tahun Penjara Kasus Penembakan 2 Warga di Indrapuri
Eks Menteri BUMN Dahlan Iskan Jadi Tersangka Pemalsuan Surat dan Penggelapan
Miliki Sabu, Mantan Kabid Bina Marga Dinas PUPR Lhokseumawe Diringkus
Terima Asimilasi, Ibu Dipenjara Bersama Bayi 6 Bulan Keluar dari Lapas Lhoksukon
author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
See Full Bio
12Next Page
Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article Hikmah Membaca Surat Al-Kahfi Tiap Jum’at dan Fitnah Kehidupan
Next Article Kepala Dinas Perhubungan Aceh Teuku Faisal AirAsia Buka Rute Baru Penerbangan Banda Aceh – Kualanamu

You May also Like

Hotman paris Hutapea
Hukum

Hotman Paris Bela Nadiem: Tak Terkait Korupsi Chromebook, Tiga Stafsus Bukan Bawahan Langsung

Rabu, 11 Juni 2025
Kapolres Luwu AKBP Adnan Pandibu menegaskan oknum polisi terduga pelaku pelecehan terhadap tahanan perempuan akan diberi sanksi tegas.
Hukum

Oknum Polisi Polres Luwu Diduga Lecehkan Tahanan Perempuan, Terancam Dipecat

Selasa, 12 Agustus 2025
Dua terdakwa korupsi lahan zikir Nurul Arafah Islamic Center di Gampong Ulee Lheue Banda Aceh divonis 18 bulan penjara oleh majelis hakim PN Banda Aceh, Kamis, 31 Oktober 2024. (Foto: For Infoaceh.net)
Hukum

Dua Terdakwa Korupsi Lahan Zikir Ulee Lheue Divonis 18 Bulan Penjara

Kamis, 31 Oktober 2024
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada aliran uang dari biro travel haji kepada oknum-oknum di Kementerian Agama (Kemenag) setelah mendapatkan kuota tambahan haji khusus.
Hukum

Ada Aliran Uang Korupsi Kuota Haji ke Oknum di Kemenag Era Yaqut

Kamis, 21 Agustus 2025
Show More
  • More News:
  • www.infoaceh.net
  • peristiwa
  • nasional
  • aceh
  • prabowo:
  • umum
  • utama
  • politik
  • dan
  • ekonomi
  • besar
  • banda
  • pendidikan
  • Prabowo Subianto
  • hukum
  • jadi
  • 2024
  • polisi
  • warga
  • syariah
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?