NAGAN RAYA — Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh bersama tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya, pada Senin (28/11/2022) menangkap Sayuti bin Ali Bacah (50) terpidana kasus tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi yang ditangani oleh Kejari Nagan Raya.
Kepala Kejari (Kajari) Nagan Raya Muib SH MH dalam keterangannya menyampaikan penangkapan terhadap terpidana di Desa Blang Baroe, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, karena melakukan tindak pidana pengangkutan BBM Subsidi tanpa izin usaha angkutan dari pemerintah.
Terpidana melanggar pasal 55 Jo Pasal 53 huruf b UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
“Penangkapan terhadap Terpidana di rumah/kediamannya di Desa Blang Baroe, Kecamatan Beutong Nagan Raya karena setelah dilakukan pemanggilan 3 kali, akan tetapi terpidana tidak hadir tanpa alasan yang jelas, dan ditetapkan sebagai DPO sejak 3 Desember 2018 bertempat di Blang Leumak Kecamatan Beutong Kabupaten Nagan Raya,” sebut Kajari Nagan Raya.
Lebih lanjut Kajari Muib menuturkan, penangkapan terpidana berjalan lancar tanpa melakukan perlawanan dan tim berhasil membawa tersangka sampai ke Kantor Kejari Nagan Raya pada pukul 09.00 WIB.
“Terpidana diamankan di ruang tahanan Kejari Nagan Raya untuk dibuatkan administrasi penangkapan dan penahanan sebelum dibawa ke Lapas Kelas II Meulaboh untuk menjalani pidana penjara,” terangnya.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 779 K/PID.SUS/2018 tanggal 11 Juli 2018 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Aceh Nomor : 207/Pid/2017/PT/BNA tanggal 22 Januari 2018 Jo Putusan Pengadilan Negeri Meulaboh Nomor: 158/Pid/2017/PT/PN MBO tanggal 27 Agustus 2017 terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 bulan dan denda sebesar Rp 2 miliar subsider 1 bulan kurungan.
Kemudian Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Nagan Raya telah melakukan pemanggilan secara patut terhadap terpidana untuk dilakukan eksekusi, namun terpidana mangkir tak mau datang sehingga dilakukan upaya pencarian oleh tim eksekusi, akan tetapi terpidana tidak ditemukan.