INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Hukum

Kejati Aceh Tangkap DPO Terpidana Penyalahgunaan BBM Subsidi untuk Tambang Emas di Nagan

Last updated: Senin, 28 November 2022 23:50 WIB
By Redaksi
Share
4 Min Read
Tim Tangkap Buronan Kejati Aceh bersama tim Intelijen Kejari Nagan Raya, pada Senin (28/11) menangkap Sayuti bin Ali Bacah, terpidana kasus tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi
Tim Tangkap Buronan Kejati Aceh bersama tim Intelijen Kejari Nagan Raya, pada Senin (28/11) menangkap Sayuti bin Ali Bacah, terpidana kasus tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi
SHARE

NAGAN RAYA — Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh bersama tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya, pada Senin (28/11/2022) menangkap Sayuti bin Ali Bacah (50) terpidana kasus tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi yang ditangani oleh Kejari Nagan Raya.

Kepala Kejari (Kajari) Nagan Raya Muib SH MH dalam keterangannya menyampaikan penangkapan terhadap terpidana di Desa Blang Baroe, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, karena melakukan tindak pidana pengangkutan BBM Subsidi tanpa izin usaha angkutan dari pemerintah.

Beri Perlindungan Nasabah, Bank Aceh Syariah Teken Kerja Sama dengan Kejati Aceh

Terpidana melanggar pasal 55 Jo Pasal 53 huruf b UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

- ADVERTISEMENT -

“Penangkapan terhadap Terpidana di rumah/kediamannya di Desa Blang Baroe, Kecamatan Beutong Nagan Raya karena setelah dilakukan pemanggilan 3 kali, akan tetapi terpidana tidak hadir tanpa alasan yang jelas, dan ditetapkan sebagai DPO sejak 3 Desember 2018 bertempat di Blang Leumak Kecamatan Beutong Kabupaten Nagan Raya,” sebut Kajari Nagan Raya.

Lebih lanjut Kajari Muib menuturkan, penangkapan terpidana berjalan lancar tanpa melakukan perlawanan dan tim berhasil membawa tersangka sampai ke Kantor Kejari Nagan Raya pada pukul 09.00 WIB.

- ADVERTISEMENT -
Dirut Bank Aceh Syariah Fadhil Ilyas dan Kajati Aceh Yudi Triadi menandatangani perjanjian kerja sama bidang Datun), Senin (13/10) di aula Kejati Aceh. (Foto: Ist)
Bank Aceh Syariah dan Kejati Teken Kerja Sama Bidang Datun

“Terpidana diamankan di ruang tahanan Kejari Nagan Raya untuk dibuatkan administrasi penangkapan dan penahanan sebelum dibawa ke Lapas Kelas II Meulaboh untuk menjalani pidana penjara,” terangnya.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 779 K/PID.SUS/2018 tanggal 11 Juli 2018 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Aceh Nomor : 207/Pid/2017/PT/BNA tanggal 22 Januari 2018 Jo Putusan Pengadilan Negeri Meulaboh Nomor: 158/Pid/2017/PT/PN MBO tanggal 27 Agustus 2017 terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 bulan dan denda sebesar Rp 2 miliar subsider 1 bulan kurungan.

Kemudian Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Nagan Raya telah melakukan pemanggilan secara patut terhadap terpidana untuk dilakukan eksekusi, namun terpidana mangkir tak mau datang sehingga dilakukan upaya pencarian oleh tim eksekusi, akan tetapi terpidana tidak ditemukan.

JPU Kejari Bireuen menuntut hukuman pidana mati terhadap terdakwa M, pengedar narkotika jenis sabu seberat 190 kg, Senin (13/10). (Foto: Dok. Humas Kejari Bireuen)
Jaksa Tuntut Hukuman Mati Pengedar 190 Kg Sabu di Bireuen

Kemudian diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejari Nagan Raya.

- ADVERTISEMENT -

Untuk melakukan pencarian terhadap DPO Kejari Nagan Raya bekerjasama dengan tim Tangkap Buron Kejati Aceh, sebagaimana SOP yang dikeluarkan Jaksa Agung.

Penangkapan terhadap terpidana dilakukan di rumah terpidana yang beralamat di Desa Blang Baroe Kecamatan Beutong Kabupaten Nagan Raya, kemudian terpidana dibawa ke kantor Kejari Nagan Raya guna dilakukan proses administrasi untuk eksekusi ke Lapas Kelas II B Meulaboh.

Sebelumnya, pada Selasa, 10 Januari 2017 bertempat di Blang Leumak Kecamatan Beutong Kabupaten Nagan Raya, terdakwa penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut bersama saksi IW mengangkut BBM jenis Solar sebanyak 1.000 liter yang dimasukkan ke dalam 30 buah jerigen ukuran 35 liter per/jerigen, diangkut menggunakan mobil Daihatsu Taft warna biru dengan nomor polisi BL 512 LW milik terdakwa, dimana bahan bakar minyak jenis solar tersebut dibawa dari Desa Blang Baroe Kecamatan Beutong Nagan Raya untuk diserahkan kepada saksi AJ yang berada di Krueng Cut Kecamatan Beutong, Nagan Raya.

“Terdakwa mengangkut BBM jenis Solar tersebut atas perintah dari saksi SNA yang akan mendapatkan upah sebesar Rp 1,5 juta dari pengangkutan bahan bakar minyak jenis Solar tersebut,” ungkapnya.

Kemudian, bahan bakar minyak jenis solar tersebut dipergunakan saksi AJ untuk Excavator atau Beko yang digunakan untuk melakukan penambangan emas.

Terpidana mengangkut bahan bakar minyak solar sebanyak 1.000 liter
tidak memiliki izin usaha pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-undang Nomor: 22 TAHUN 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. (IA)

Previous Article Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto Menyambut kepulangan TKW dari Malaysia Aida Yusliani (39) asal Desa Mon Ikeun, Kecamatan Lhoknga di Bandara SIM Blang Bintang, Aceh Besar, Senin (28/11) Pj Bupati Aceh Besar Sambut Kepulangan TKW Sakit dari Malaysia
Next Article Sesosok mayat pria ditemukan mengapung di Sungai Krueng Aceh, tepatnya di bawah Jembatan Simpang Surabaya, Dusun Surabaya, Gampong Ateuk Pahlawan, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, Senin sore (28/11) Mayat Pria Ditemukan Mengapung di Krueng Aceh, Korban Adalah Mahasiswa Warga Lamgapang

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

Berita Lainnya

Orang tua mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, angkat bicara usai hakim praperadilan menolak permohonan sang anak terkait status tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Hukum

Orang Tua Nadiem Murka: Anak Jujur Dihukum, Koruptor Asli Malah Bebas

Senin, 13 Oktober 2025
Hukum

Aparat Hukum Didesak Periksa Proyek Penanganan Longsoran Jalan Pameu–Genting Gerbang

Senin, 13 Oktober 2025
Hukum

Lapas Calang Geledah Kamar Hunian, Sejumlah Barang Terlarang Ditemukan

Senin, 13 Oktober 2025
Hukum

Perkuat Penegakan Hukum, Dansatgas Penertiban Kawasan Hutan Temui Kajati Aceh

Selasa, 7 Oktober 2025
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian
Hukum

Anggota DPRK Aceh Besar Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Wastafel

Jumat, 3 Oktober 2025
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian
Hukum

Polda Aceh Hentikan Kasus Pelanggaran Hak Siar Pengusaha Warkop

Kamis, 2 Oktober 2025
Kajati Aceh Yudi Triadi SH MH didampingi Aspidum Amru Eryandi Siregar SH MH memimpin ekspose kasus penggelapan dari Kejari Langsa di aula Kejati Aceh, Selasa (30/9). (Foto: Ist)
Hukum

Damai dengan Korban, Kasus Penggelapan di Langsa Diselesaikan Lewat RJ

Rabu, 1 Oktober 2025
Penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh menahan mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Rimo, Aceh Singkil, berinisial DW (43), Selasa, 30 September 2025. (Foto: Ist)
Hukum

Transaksi Fiktif, Polda Aceh Tahan Mantan Kepala Kantor Pos Rimo Aceh Singkil

Selasa, 30 September 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?