NAGAN RAYA — Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh bersama tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya, pada Senin (28/11/2022) menangkap Sayuti bin Ali Bacah (50) terpidana kasus tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi yang ditangani oleh Kejari Nagan Raya.
Kepala Kejari (Kajari) Nagan Raya Muib SH MH dalam keterangannya menyampaikan penangkapan terhadap terpidana di Desa Blang Baroe, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, karena melakukan tindak pidana pengangkutan BBM Subsidi tanpa izin usaha angkutan dari pemerintah.
Terpidana melanggar pasal 55 Jo Pasal 53 huruf b UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
“Penangkapan terhadap Terpidana di rumah/kediamannya di Desa Blang Baroe, Kecamatan Beutong Nagan Raya karena setelah dilakukan pemanggilan 3 kali, akan tetapi terpidana tidak hadir tanpa alasan yang jelas, dan ditetapkan sebagai DPO sejak 3 Desember 2018 bertempat di Blang Leumak Kecamatan Beutong Kabupaten Nagan Raya,” sebut Kajari Nagan Raya.
Lebih lanjut Kajari Muib menuturkan, penangkapan terpidana berjalan lancar tanpa melakukan perlawanan dan tim berhasil membawa tersangka sampai ke Kantor Kejari Nagan Raya pada pukul 09.00 WIB.
“Terpidana diamankan di ruang tahanan Kejari Nagan Raya untuk dibuatkan administrasi penangkapan dan penahanan sebelum dibawa ke Lapas Kelas II Meulaboh untuk menjalani pidana penjara,” terangnya.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 779 K/PID.SUS/2018 tanggal 11 Juli 2018 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Aceh Nomor : 207/Pid/2017/PT/BNA tanggal 22 Januari 2018 Jo Putusan Pengadilan Negeri Meulaboh Nomor: 158/Pid/2017/PT/PN MBO tanggal 27 Agustus 2017 terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 bulan dan denda sebesar Rp 2 miliar subsider 1 bulan kurungan.
Kemudian Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Nagan Raya telah melakukan pemanggilan secara patut terhadap terpidana untuk dilakukan eksekusi, namun terpidana mangkir tak mau datang sehingga dilakukan upaya pencarian oleh tim eksekusi, akan tetapi terpidana tidak ditemukan.
Kemudian diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejari Nagan Raya.
Untuk melakukan pencarian terhadap DPO Kejari Nagan Raya bekerjasama dengan tim Tangkap Buron Kejati Aceh, sebagaimana SOP yang dikeluarkan Jaksa Agung.
Penangkapan terhadap terpidana dilakukan di rumah terpidana yang beralamat di Desa Blang Baroe Kecamatan Beutong Kabupaten Nagan Raya, kemudian terpidana dibawa ke kantor Kejari Nagan Raya guna dilakukan proses administrasi untuk eksekusi ke Lapas Kelas II B Meulaboh.
Sebelumnya, pada Selasa, 10 Januari 2017 bertempat di Blang Leumak Kecamatan Beutong Kabupaten Nagan Raya, terdakwa penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut bersama saksi IW mengangkut BBM jenis Solar sebanyak 1.000 liter yang dimasukkan ke dalam 30 buah jerigen ukuran 35 liter per/jerigen, diangkut menggunakan mobil Daihatsu Taft warna biru dengan nomor polisi BL 512 LW milik terdakwa, dimana bahan bakar minyak jenis solar tersebut dibawa dari Desa Blang Baroe Kecamatan Beutong Nagan Raya untuk diserahkan kepada saksi AJ yang berada di Krueng Cut Kecamatan Beutong, Nagan Raya.
“Terdakwa mengangkut BBM jenis Solar tersebut atas perintah dari saksi SNA yang akan mendapatkan upah sebesar Rp 1,5 juta dari pengangkutan bahan bakar minyak jenis Solar tersebut,” ungkapnya.
Kemudian, bahan bakar minyak jenis solar tersebut dipergunakan saksi AJ untuk Excavator atau Beko yang digunakan untuk melakukan penambangan emas.
Terpidana mengangkut bahan bakar minyak solar sebanyak 1.000 liter
tidak memiliki izin usaha pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-undang Nomor: 22 TAHUN 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. (IA)