Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Kejati Aceh Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pengadaan 200 Ekor Sapi di Aceh Tenggara

Penyidik Kejati Aceh menetapkan 3 tersangka korupsi pengadaan 200 ekor sapi pada Dinas Pertanian Aceh Tenggara Tahun 2019 bersumber dari Dana Otonomi Khusus

BANDA ACEH — Penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh menetapkan tiga orang tersangka tindak pidana korupsi pengadaan ternak sapi sebanyak 200 ekor pada Dinas Pertanian Aceh Tenggara Tahun 2019 bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA).

Plt Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Aceh Ali Rasab Lubis SH, Rabu (13/9/2023) mengatakan, pada hari Rabu tanggal 6 September 2023 telah dilakukan ekspose penetapan tersangka oleh Tim Penyidikan Kejaksaan Tinggi Aceh dengan inisial M (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK Pengadaan Ternak Sapi).

Kemudian A (Direktur CV. MRM selaku Pemenang Lelang dan Pelaksana/Penyedia Pengadaan Ternak Sapi).

Serta MR (Pengendali Supplier dengan menggunakan bendera UD. SK terhadap CV. MRM selaku Pemenang Lelang dan Pelaksana/Penyedia Pengadaan Ternak Sapi).

Ali Rasab menyampaikan dasar penetapan tersangka.

Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, ahli dan surat serta barang bukti berupa dokumen terkait dengan Pengadaan Ternak Sapi sebanyak 200 ekor pada Dinas Pertanian Aceh Tenggara yang bersumber dari Dana Otsus Kabupaten/Kota Tahun 2019 diperoleh bukti permulaan yang cukup guna menentukan para tersangkanya.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan dengan mendasarkan pada minimal 2 alat bukti sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi No.21/PUU-XII/2014 dan Pasal 184 KUHAP yang pada intinya menjelaskan bahwa penetapan tersangka harus berdasarkan minimal 2 alat bukti.

Pasal yang disangkakan Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 19 dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP

Ali Rasab menjelaskan, pada Tahun 2019 pada Dinas Pertanian Aceh Tenggara ada pekerjaan pengadaan ternak sapi 200 ekor bersumber dari Dana Otsus Kabupaten/Kota dengan CV. MRM selaku Perusahaan Pemenang Lelang dan Pelaksana Pengadaan Sapi berdasarkan nilai kontrak Rp 2.378.000.000.

Selanjutnya Direktur CV. MRM yaitu tersangka A tidak melaksanakan tugas dan tanggung-jawabnya selaku penyedia dengan baik, dan mengaku perusahaannya dipinjam oleh rersangka MR selaku Pengendali Supplier dengan menggunakan bendera UD. SK (PNS Dinas Pertanian Aceh Tenggara), namun tanpa adanya surat kuasa baik di bawah tangan maupun akte Notaris, dan tersangka A hanya menerima fee dari nilai kontrak.

Dalam pelaksanaannya tersangka MR selaku pengendali supplier UD. SK dalam pengadaan ternak sapi, menyuruh karyawan lepasnya untuk membeli sapi di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara yang hanya dibekali informasi untuk mencari sapi jenis PO Betina dengan tinggi lebih kurang 102-104 cm sebanyak 200 ekor.

Sedangkan persyaratan umum dan khusus lainnya yang tertuang dalam spesifikasi teknis/KAK dalam dokumen kontrak tidak diketahuinya.

Kenyataannya karyawan lepas tersangka MR membeli sapi-sapi secara eceran pada agen/pedagang sapi.

Kondisi tersebut tanpa dilakukan pengendalian oleh tersangka M selaku Pejabat Pembuat Komitmen.

Pada saat akan dilakukan serah terima sapi yaitu dengan tujuan untuk memeriksa kesehatan sapi-sapi yang isinya tidak sesuai dengan apa yang dilakukan oleh dokter hewan.

Isi surat menyebutkan pemeriksaan kesehatan hewan dilakukan di Holding Ground (yang sebenarnya di UPTD), dan beberapa hari di UPTD, sapi-sapi kondisinya makin melemah, sakit-sakitan, kurus, dan sudah ada beberapa ekor mati.

Dengan kondisi tersebut Kepala Dinas/PA dan Kepala UPTD menitipkan pemeliharaannya secara sementara kepada 4 orang peternak, sedangkan sisanya tetap dipelihara di UPTD oleh Kepala UPTD.

Dari 200 ekor sapi yang dititipkan pemeliharaannya, hanya ada 81 Surat Keterangan Kematian Ternak Sapi, sedangkan 119 ekor tidak jelas keberadaannya.

Terhadap penyimpangan tersebut mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.077.600.000 sebagaimana hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Inspektorat Aceh. (IA)

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

Kardono SH MH resmi menjabat sebagai Kabag TU Kejati Aceh setelah dilantik oleh Kajati Aceh, Yudi Triadi SH MH, dalam upacara pelantikan pejabat eselon III di aula Kejati Aceh, Rabu (23/7). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
CELIOS Sebut Koperasi Desa Merah Putih Bentuk Lain Korupsi Terstruktur dan Sistematis
Heboh Wacana Amplop Kondangan Bakal Dipajaki Pemerintah, Terungkap di Rapat DPR
Presiden Prabowo Subianto melantik dan mengambil sumpah 2.000 Perwira Remaja TNI-Polri dalam upacara yang berlangsung di halaman Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/7). (Foto: Dok. Puspen TNI)
KPK Pastikan Ada Keterkaitan Bobby dengan Pemeriksaan Saksi Korupsi Jalan di Sumut
Sepakati Transfer Data Pribadi ke AS, Pemerintah Bisa Melanggar UU PDP dan Konstitusi
Satreskrim Polres Aceh Selatan Polda Aceh menangkap tiga pelaku kasus TPPO dengan korban anak di bawah umur yang dijadikan PSK. (Foto: Dok. Polres Aceh Selatan)
Sosok Bram Patria Yoshugi, Pemenang Sayembara Logo HUT RI ke-80 yang Diluncurkan Prabowo
Trump Ancam Tangkap Obama, Tuduh Terlibat Pengkhianatan
Sejumlah tokoh nasional menghadiri deklarasi bertajuk 'Tolak Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis, Lawan Kezaliman Rezim Jokowi' yang digelar di Gedung Joang '45, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 23 Juli 2025.
Oknum TNI Bunuh Istri Pakai Sangkur Kecanduan Judol dan Tak Beri Nafkah Korban
Ketua Badan BMA Mohammad Haikal menerima kunjungan BAZNAS Kota Pariaman, dalam rangka studi komparatif terkait tata kelola zakat-infak, Rabu (23/7). (Foto: Ist)
Pelabuhan Kuala Langsa
Pemko Banda Aceh bakal menggelar Aksi Bela Palestina, Ahad pagi, 27 Juli 2025. (Foto: Ist)
Pakar telematika Roy Suryo
Selebgram Arnold Putra alias AP yang ditahan oleh otoritas Myanmar sejak tahun lalu, akhirnya resmi dibebaskan.
Akhmad Yusuf Afandi (32) bersama bayi laki-lakinya, Zafa (11 bulan)
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati
Dunia cryptocurrency kembali mencuri perhatian
Rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Senayan, Selasa, 22 Juli 2025
Tutup
Enable Notifications OK No thanks