Kejati Aceh Tetapkan Azwir Basyah Jadi DPO
Azwir Basyah telah terbukti melakukan tindak pidana menganjurkan orang lain untuk melakukan pembunuhan berencana, yang melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.
Atas perbuatannya tersebut, Azwir Basyah dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor : 736K/Pid/2023 sesuai dengan tuntutan dari Penuntut Umum.
Namun, pada saat Jaksa akan melakukan Eksekusi kepada Azwir Basyah, Terpidana tidak berada di tempat tinggalnya.
Oleh karena itu, Kejati Aceh meminta kepada terpidana Azwir Basyah untuk dapat menyerahkan diri ke Kantor Kejari Aceh Besar.
“Kepada masyarakat kita harap dapat membantu dengan menginformasikan keberadaan buronan yang bersangkutan apabila mengetahui keberadaannya,” kata Ali. (IA)