Kejati Aceh Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Balai Guru Penggerak, Rugikan Negara Rp4,1 Miliar
Berdasarkan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) BGP Aceh, pada tahun 2022 realisasi anggaran BGP Aceh mencapai sebesar Rp18.402.292.621 dan tahun 2023 sebesar Rp56.753.250.522, namun berdasarkan dokumen LPj keuangan BGP Aceh tahun 2022 s/d 2023 ditemukan penyimpangan dalam pertanggungjawaban keuangan kegiatan fullboard meeting dibuat mark-up dan adanya penerimaaan cash back oleh PPK dan KPA.
Pertanggungjawaban pembayaran perjalanan dinas penginapan fiktif dan mark-up, yang menimbulkan kerugian keuangan negara (lost of money country) sebesar Rp4.172.724.355 sebagaimana perhitungan kerugian keuangan negara.
Tindak lanjut atas penetapan tersangka tersebut telah dilakukan pemanggilan terhadap tersangka “TW” dan “M” untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin, 17 Maret 2025, namun yang hadir memenuhi panggilan adalah “M” sedangkan “TW” meminta melalui penasihat hukumnya untuk dijadwalkan ulang.
Selain itu, telah ditemukan fakta baru adanya penyimpangan beberapa kegiatan pada Balai Guru Penggerak Aceh Tahun 2024 yang diduga mengakibatkan kerugian negara, sehingga telah ditindaklanjuti dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh dalam rangka perluasan penyidikan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan pada Balai Guru Penggerak Provinsi Aceh Tahun 2024.