INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Hukum

Kejati Aceh Tingkatkan ke Penyidikan Dugaan Korupsi Peremajaan Sawit di Nagan

Last updated: Kamis, 17 Juni 2021 21:33 WIB
By Redaksi
Share
4 Min Read
Kasi Penerangan Hukum Kejati Aceh H Munawal Hadi SH MH
SHARE

BANDA ACEH – Tim Penyelidik pada Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Aceh, Kamis (17/6) telah meningkatkan status penyelidikan kasus dugaan  enyimpangan program peremajaan sawit di Kabupaten Nagan Raya yang dilakukan Koperasi Perkebunan Sejahtera Mandiri tahun 2019 dengan anggaran mencapai Rp 12,5 miliar, ke tahap penyidikan.

Hal itu diungkapkan Kajati Aceh Muhammad Yusuf melalui Kasi Penerangan Hukum Kejati Aceh H Munawal Hadi SH MH dalam keterangannya Kamis (17/6) sore.

Munawal Hadi memaparkan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Koperasi Perkebunan Sejahtera Mandiri dan pihak Dinas Perkebunan Kabupaten Nagan Raya. Yakni, Tim Peremajaan Dinas Perkebunan Nagan Raya tidak melakukan verifikasi kebenaran Rencana Anggaran Biaya sebagaimana Keputusan Direktur Jenderal Perkebunan Nomor: 29 / KPTS / KB.120 / 3 / 2017 dan perubahannya tentang Pedoman Peremajaan Tanaman Kelapa Sawit Pekebun Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Bantuan Sarana dan Prasaranan dalam Kerangka Pendanaan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.

- ADVERTISEMENT -

Tim Peremajaan Dinas Perkebunan Nagan Raya tidak melakukan identifikasi dan verifikasi terhadap kebenaran lahan yang akan diremajakan, sehingga legalitas lahan yang sebagian besar hanya berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang ditandatangani Kepala Desa/Geuchiek diragukan kebenarannya, karena berpotensi masuk ke dalam wilayah Hak Guna Usaha Perusahaan dan Kawasan Hutan seluas 500 hektare (Ha), dan berpotensi merugikan keuangan negara Rp6,5 miliar.

Selanjutnya terdapat lahan kosong (tidak ada batang sawit / pohon sawit di atas lahan) milik pekebun yang tergabung dalam Koperasi Perkebunan Sejahtera Mandiri ± 30 Ha.

- ADVERTISEMENT -
Perkuat Penegakan Hukum, Dansatgas Penertiban Kawasan Hutan Temui Kajati Aceh
Anggota DPRK Aceh Besar Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Wastafel
Polda Aceh Hentikan Kasus Pelanggaran Hak Siar Pengusaha Warkop

“Pada saat penarikan dana peremajaan tahap pertama dan tahap selanjutnya, pihak Koperasi Perkebunan Sejahtera Mandiri tidak ada melampirkan bukti / salinan tagihan, surat penetapan petugas pendamping untuk melakukan verifikasi dan rekomendasi dari Kepala Dinas Perkebunan Nagan Raya serta laporan realisasi dari koperasi (didukung bukti kwitansi, bukti belanja barang, perjanjian kontrak kerja sama, bukti bayar upah kerja dan foto kegiatan sebelum dan sesudah) sebagaimana ketentuan Perjanjian Kerja Sama Penyaluran Dana Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit antara Koperasi Perkebunan Sejahtera Mandiri dengan Bank Syariah Mandiri dan BPDPKS.

Hal tersebut juga tidak sesuai dengan Pasal 4 ayat (2) Perjanjian Kerja Sama Penyaluran Dana Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit antara KPSM dengan PT BNI dan BPDPKS disebutkan penarikan dana PPKS hanya dapat dilakukan setelah Pihak Kedua (PT BNI) mendapatkan bukti / salinan tagihan serta Laporan Kemajuan Pekerjaan dari Pihak Pertama yang sudah diverifikasi dan direkomendasi oleh Petugas Pendamping,” tutur Munawal.

Munawal melanjutkan, berdasarkan keterangan dan dokumen yang diserahkan Sekretaris Koperasi Perkebunan Sejahtera Mandiri kepada Tim Penyelidik, saat penarikan dana peremajaan tahap pertama tersebut pihak koperasi tidak melampirkan bukti/salinan tagihan ataupun surat penetapan petugas pendamping untuk melakukan verifikasi dan rekomendasi dari Kepala Dinas Perkebunan Nagan Raya.

“Namun, pihak Bank PT BNI tetap mencairkan permohonan pencairan anggaran sebagaimana permohonan Ex. Pencairan Nomor : 02 /KPSM /I / 2019 tanggal 18 Januari 2019 sebesar Rp1.247.000.000,” kata Munawal.

- ADVERTISEMENT -

Selain itu, Ketua Koperasi Perkebunan Sejahtera Mandiri telah menggunakan anggaran Peremajaan Kebun Kelapa Sawit/Replanting untuk pembayaran honor/gaji pengurus koperasi yang berasal dari Dana Peremajaan Kebun Sawit.

“Hal tersebut bertentangan dengan Keputusan Dirjen Perkebunan Nomor 29 / Kpts /KB.120/3/ 2017 tentang Peremajaan Tanaman Kelapa Sawit Perkebunan, yang menerangkan pendanaan operasional pelayanan diusulkan oleh Direktorat Jenderal Perkebunan dengan sistem pertanggungjawaban menurut tata cara DIPA BPDPKS, bukan diusulkan oleh koperasi ataupun Poktan/Gapoktan, yang diperuntukan guna kegiatan pertemuan, pembinaan, pengawasan dan koordinasi,” ungkap Munawal.

Menurut Munawal, Tim Penyelidik pada Bidang Intelijen Kejati Aceh telah melakukan permintaan keterangan dan pengumpulan data dari pihak-pihak terkait.

Diantaranya, pihak BPDPKS Kementerian Keuangan, pihak Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian, Dinas Pertanian Aceh, Dinas Perkebunan Nagan Raya, Koperasi Perkebunan Sejahtera Mandiri, dan pihak ketiga yang melakukan kerja sama dengan Koperasi Perkebunan Sejahtera Mandiri. (IA)

Previous Article Aceh Miliki Aset Perbankan Syariah Rp 48,90 Triliun, Sokong 8% Pangsa Pasar Nasional
Next Article Jadi Tuan Rumah Cabor Layar PON, Banda Aceh Siapkan Lahan untuk Venue di Ulee Lheue

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

Berita Lainnya

Kajati Aceh Yudi Triadi SH MH didampingi Aspidum Amru Eryandi Siregar SH MH memimpin ekspose kasus penggelapan dari Kejari Langsa di aula Kejati Aceh, Selasa (30/9). (Foto: Ist)
Hukum

Damai dengan Korban, Kasus Penggelapan di Langsa Diselesaikan Lewat RJ

Rabu, 1 Oktober 2025
Penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh menahan mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Rimo, Aceh Singkil, berinisial DW (43), Selasa, 30 September 2025. (Foto: Ist)
Hukum

Transaksi Fiktif, Polda Aceh Tahan Mantan Kepala Kantor Pos Rimo Aceh Singkil

Selasa, 30 September 2025
Prodi Hukum Keluarga Universitas Iskandar Muda (UNIDA) Banda Aceh melaksanakan pengabdian masyarakat di Meunasah Gampong Lam Lumpu, Aceh Besar, Selasa (30/9). (Foto: Ist)
Hukum

UNIDA Perkuat Kapasitas Aparatur Gampong Lam Lumpu Lewat Peradilan Adat

Selasa, 30 September 2025
Rahmawati SH, terpilih sebagai Hakim Tinggi terbaik tahun 2025 pilihan warga PT Banda Aceh. (Foto: Ist)
Hukum

Rahmawati Terpilih sebagai Hakim Tinggi Terbaik PT Banda Aceh 2025

Selasa, 30 September 2025
Pengusaha Billy Haryanto. Ia dipanggil KPK pada Senin (29/9) untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam pengembangan kasus suap proyek jalur kereta api di Jawa Timur.
Hukum

Ipar Jokowi Billy Haryanto Dipanggil KPK Terkait Kasus Korupsi Proyek Kereta Kemenhub

Senin, 29 September 2025
Satreskrim dan Satres Narkoba Polres Aceh Barat Daya berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan motor. (Foto: Ist)
Hukum

Polres Abdya Tangkap 3 Pelaku Curanmor, 20 Sepeda Motor Diamankan

Sabtu, 27 September 2025
OJK bersama Polri berhasil menangkap dan memulangkan Adrian Asharyanto Gunadi, eks Direktur PT Investree Radhika Jaya, yang menghimpun dana ilegal Rp2,7 triliun.
Hukum

OJK Bersama Polri Tangkap Eks Direktur Investree di Qatar, Himpun Dana Ilegal Rp2,7 Triliun

Sabtu, 27 September 2025
Anggota DPRA dari Fraksi PPP Mawardi Basyah divonis empat bulan penjara
Hukum

Anggota DPRA Mawardi Basyah Divonis 4 Bulan Penjara, Terbukti Aniaya Anak SD

Jumat, 26 September 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?