Menurut Ali Akbar, BRA adalah lembaga daerah yang harus diselamatkan dari penyimpangan anggaran. Lembaga ini merupakan institusi yang menjalankan tugas untuk memberikan bantuan kepada eks kombatan GAM dan masyarakat korban konflik Aceh.
“Jaksa harus memastikan dan mengawasi anggaran dan bantuan untuk masyarakat korban konflik itu benar-benar tepat sasaran. Jika ada penyimpangan, maka tugas jaksa untuk melakukan penegakan hukum,” terangnya.
Kejati Aceh, tambah Ali Akbar, juga menolak adanya intervensi dari pihak atau oknum-oknum tertentu yang bertujuan untuk menghentikan kasus korupsi BRA yang sedang ditangani.
“Kita pastikan, tidak ada yang bisa mengintervensi penyidik Kejati dalam menuntaskan penanganan kasus korupsi BRA ini, kami akan bekerja secara profesional untuk penegakan hukum ini sampai tuntas,” sebut Ali Akbar.
Sebelumnya, mantan kombatan GAM yang tergabung dalam KPA meminta kasus dugaan korupsi ikan kakap di BRA diselesaikan usai Pilkada.
Kasus ini diperkirakan akan menyeret sejumlah oknum dari KPA serta mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
Hal ini diungkapkan oleh Ketua KPA Wilayah Kuta Pase, Mukhtar Hanafiah atau akrab disapa Ableh.
“Kami dari KPA dan mantan kombatan GAM meminta agar kasus BRA diselesaikan setelah Pilkada Aceh selesai diselenggarakan. Ini penting untuk menjaga perdamaian di Aceh,” ujar Ableh dalam pernyataannya, Senin, 15 Juli 2024.
Permintaan ini didasari oleh kekhawatiran bahwa proses hukum yang berlarut-larut bisa memicu ketidakstabilan dan mengganggu jalannya Pilkada yang damai dan tertib. (HASRUL)