Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Hukum

Kejati Aceh Tuntut Hukuman Mati 68 Terdakwa Narkotika dan Pembunuhan Pada 2021

Last updated: Selasa, 4 Januari 2022 22:01 WIB
By Redaksi
Share
3 Min Read
Kajati Aceh Muhammad Yusuf memberikan keterangan pada konferensi pers capaian kinerja tahun 2021, Selasa (4/1)
SHARE

BANDA ACEH — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menuntut hukuman mati sebanyak 68 terdakwa pada tahun 2021.

Dari jumlah itu, 64 orang terdakwa terlibat dalam kasus peredaran narkotika jaringan internasional dan 4 terdakwa terlibat kasus pembunuhan.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Dr Muhammad Yusuf SH MH, saat memaparkan penanganan kasus dan capaian kinerja yang telah dilakukan selama tahun 2021, pada konferensi pers yang dihadiri wartawan media cetak dan elektronik, Selasa (4/1) di aula Kejati Aceh.

- Advertisement -

“Ada 68 terdakwa kita tuntut dengan hukuman pidana mati, 64 di antaranya kasus narkoba dan 4 orang lainnya kasus pembunuhan,” kata Kajati Aceh Muhammad Yusuf yang didampingi para Asisten, Kabag TU dan Kasi Penkum Kejati Aceh.

Muhammad Yusuf menyebutkan, jumlah terdakwa yang dituntut dengan hukuman pidana mati pada tahun 2021 mengalami peningkatan seiring maraknya kasus peredaran gelap narkotika di Aceh.

- Advertisement -

Dalam paparannya ia juga menuturkan, dalam tahun 2021 ini Kejati Aceh telah banyak menyelesaikan kasus hukum.

Tim Jaksa Masuk Sekolah Ingatkan Bahaya Judi Online di Aceh Timur-Langsa
MAKI Bongkar Kedekatan Bobby Nasution dan Kadis PUPR Tersangka Korupsi: “Topan Koboi Politik Bobby!”
Jaksa Temukan Indikasi Korupsi Pajak Penerangan Jalan Rp 3,4 Miliar di Lhokseumawe
Bupati Koltim Tak Terjaring OTT, KPK Dinilai Ciptakan Drama Politik?

Baik kasus Tipikor dan kasus Pidana Umum, namun dari kasus kasus tersebut, tercatat ada 68 terdakwa kasus Pidana Umum dengan tuntutan mati, dan dari 68 itu, 64 orang adalah terdakwa Pidana Narkotika.

“Ini sangat luar biasa peredaran gelap narkoba di Aceh. Jumlah barang buktinya juga cukup banyak. Beberapa waktu lalu kita juga telah menerima pelimpahan berkas perkara kasus narkoba dari Polda Aceh dengan barang bukti sabu seberat 1,2 ton. Tentu ini harus menjadi perhatian kita bersama,” ujar Muhammad Yusuf.

“Mereka ini sindikat yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba. Semua warga Aceh, tidak ada WNA,” tambah Kajati.

- Advertisement -

Namun semuanya untuk saat ini masih dalam proses hukum, kendati sesuai dengan Undang-undang, tuntutan mati yang diajukan tersebut putusannya ada pada Hakim.

Terdakwa yang dituntut pidana mati belum inkracht

Sementara itu, Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Aceh Djamaluddin menjelaskan, 64 terdakwa kasus narkoba yang dituntut pidana mati tersebut belum inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

“Jadi masih dalam tahap pengadilan, 64 terdakwa kasus narkoba yang dituntut hukuman mati. Belum memiliki kekuatan hukum tetap. Itupun terdakwa masih melakukan banding. Nantinya apakah sesuai dengan tuntutan jaksa, tentunya itu tergantung pada hakim, apakah nanti divonis mati, seumur hidup, 20 tahun atawa 15 tahun,” ungkapnya.

Djamaluddin menambahkan, pada tahun sebelumnya (2020) pihaknya juga menangani perkara tindak pidana narkoba dengan menuntut terdakwa pidana mati.

“Pada tahun 2020 itu ada 4 orang yang telah divonis mati oleh hakim, namun pada tahap eksekusi kita belum mendapat petunjuk dari Kejaksaan Agung,” pungkasnya. (IA)

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
See Full Bio
Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article Mobil Honda Mobilio mengalami kecelakaan lalu lintas tunggal di jalan nasional Banda Aceh - Medan, tepatnya di Gampong Paya Seutui Kecamatan Ulim, Pidie Jaya, Selasa (4/1) Sopir Ngantuk, Mobilio Terjun ke Sawah di Pijay
Next Article Persiraja Datangkan Bruno Dybal, Gelandang Serang Asal Brazil

You May also Like

Polisi mengungkap titik terang dalam kasus penipuan yang menimpa Kepala Sekolah di Banda Aceh dengan kerugian mencapai Rp148,1 juta. (Foto: Ist)
Hukum

Polresta Banda Aceh Kantongi Identitas Pelaku Penipuan Kepala Sekolah Rp148 Juta

Jumat, 11 Juli 2025
Dwi Hartono (tengah), pengusaha yang diduga menjadi dalang pembunuhan Kepala Cabang BRI Ilham Pradipta. (Foto: Ist)
Hukum

Diduga Terlibat Pembunuhan Kacab BRI, Istri Dwi Hartono Menghilang Usai Suami Ditangkap

Kamis, 28 Agustus 2025
Polisi menangkap sejumlah pelaku judi online di Kabupaten Aceh Timur, Pidie Jaya dan Aceh Selatan. Foto: Istimewa
Hukum

Para Pelaku Judi Online Ditangkap di Aceh Timur, Pijay dan Aceh Selatan

Minggu, 23 Juni 2024
Hukum

Jaksa Geledah Kantor DLHK Sabang Empat Jam

Rabu, 24 Agustus 2022
Show More
  • More News:
  • www.infoaceh.net
  • peristiwa
  • nasional
  • aceh
  • prabowo:
  • umum
  • utama
  • politik
  • dan
  • ekonomi
  • besar
  • banda
  • pendidikan
  • Prabowo Subianto
  • hukum
  • jadi
  • 2024
  • polisi
  • warga
  • syariah
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?