Alfian menduga, dugaan pengadaan fiktif penyaluran bantuan untuk 9 kelompok masyarakat di Kecamatan Nurussalam dan Darul Aman melibatkan aktor dibelakang meja dan diduga bisa mengalir ke oknum politisi pada Pemilu 2024 lalu karena berasal dari dana pokir DPRA.
MaTA akan mengawal kasus ini dan meminta atensi dari Kejati Aceh untuk mengusut kasus ini hingga tuntas, jangan cuma aktor lapangan yang dipidana.
“Ada beberapa catatan penting kami berdasarkan penelusuran dan pengumpulan informasi menyangkut terhadap pengadaan budidaya ikan kakap dengan pengadaan budidaya runcah di kabupaten Aceh Timur yang anggarannya dari Otsus di BRA Aceh ada sebesar Rp 15,7 miliar. Kita berharap kasus ini penting sekali menjadi atensi Kejati Aceh untuk memback-up terhadap proses pengungkapan kasus ini,” harap Alfian. (IA)