BANDA ACEH — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh dan Bank Aceh Syariah menandatangani kesepakatan bersama Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, di aula Kejati Aceh, Rabu (9/3).
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Bambang Bachtir SH MH mengapresiasi penandatanganan kerja sama ini. Di antaranya mendukung pelaksanaan peran dan fungsinya Bank Aceh Syariah, sesuai Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) yang membutuhkan adanya kerja sama dengan instansi lain sesuai dengan kebutuhannya.
Dikatakannya, dalam perkembangannya saat ini, tugas dan fungsi Jaksa Pengacara Negara sudah dikenal oleh instansi pemerintah dan BUMN serta BUMD.
Hal ini dapat dilihat dari banyaknya instansi pemerintah yang mengadakan MoU dengan Kejaksaan Tinggi Aceh, yang kemudian diikuti dengan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum dalam bentuk Permohonan Pendapat Hukum/Legal opinion (LO) dan banyaknya Permintaan Pendampingan Hukum/Legal Assistance(LA) terhadap kegiatan yang ada di instansi pemerintah dan BUMN/BUMD.
“Termasuk tindakan hukum lainnya, yaitu pemberian jasa hukum dalam rangka penyelamatan dan pemulihan keuangan/kekayaan negara serta menegakkan kewibawaan pemerintah antara lain bertindak sebagai konsiliator, mediator atau fasilitator dalam hal terjadinya sengketa antar instansi pemerintah,” ujar Bambang Bachtiar.
Sementara Direktur Utama Bank Aceh Syariah Haizir Sulaiman menyambut baik penandatanganan kerja sama itu. Dikatakannya, saat ini Bank Aceh Syariah telah memiliki 26 cabang, 24 di Aceh dan 2 di luar Aceh.
Penandatanganan secara serempak diharapkan dapat mempercepat koordinasi di lingkungan kejaksaan dan Bank Aceh Syariah, khususnya di wilayah hukum Aceh.
“Penandatanganan ini kami harapkan dapat meningkatkan kerja sama yang selama ini telah terjalin dengan baik. Selain itu, juga dapat mempercepat akselerasi Bank Aceh Syariah dalam mendorong aktivitas sektor ril yang ada di Aceh,” ujarnya.