Ditambahkannya, tujuan kesepakatan bersama ini adalah untuk meningkatkan efektivitas penanganan dan penyelesaian masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang dihadapi oleh Bank Aceh Syariah.
“Dalam rangka peningkatan kompetensi teknis nantinya diharapkan Bank Aceh bersama Kejaksaan Tinggi Aceh dapat berkolaborasi dalam bentuk penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, workshop, seminar serta sosialisasi bagi seluruh karyawan Bank Aceh,” ujarnya.
Adapun penandatanganan kerja sama meliputi tiga hal, yakni pemberian bantuan hukum yaitu tugas Jaksa Pengacara Negara dalam perkara perdata maupun tata usaha negara untuk mewakili lembaga negara, instansi pemerintah pusat/daerah, bumn/bumd berdasarkan surat kuasa khusus, baik sebagai penggugat maupun sebagai tergugat yang dilakukan secara litigasi maupun non litigasi.
Kedua, pemberian pertimbangan hukum untuk memberikan pendapat hukum (legal opinion) dan/atau pendampingan hukum (legal assistance) di bidang perdata dan tata usaha negara dalam rangka penyelamatan keuangan/kekayaan negara, perlindungan atau pemulihan keuangan/kekayaan negara dan/atau dalam hal akan/telah menerbitkan keputusan tata usaha nergara dan/atau peraturan dalam rangka menegakkan kewibawaan pemerintah.
Terakhir adalah sebagai mediator atau fasilitator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan antar lembaga negara, instansi pemerintah di pusat/daerah, bumn/bumd di bidang perdata dan tata usaha negara.
Selain Kajati Aceh dan Direktur Utama Bank Aceh Syariah, penandatanganan kerja sama turut dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) seluruh Kabupaten/Kota dan Pemimpin Cabang Bank Aceh Syariah.
Penandatanganan turut disaksikan oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Hendrizal Husin SH MH, para asisten dan Kabag TU Kajati Aceh, koordinator di lingkungan Kejati Aceh, Direktur Operasional Bank Aceh Syariah Lazuardi, Direktur Bisnis Bob Rinaldi, Direktur Dana dan Jasa Amal Hasan, dan sejumlah Pemimpin Divisi Bank Aceh Syariah. (IA)