Aceh Besar – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh didesak segera menuntaskan kasus dugaan korupsi pembangunan jaringan air bersih di Pulo Breuh, Kecamatan Pulo Aceh, Kabupaten Aceh Besar tahun 2017.
Proyek itu berada di bawah otoritas Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS).
“Kita meminta Kejaksaan Tinggi Aceh agar dugaan korupsi di pembangunan jaringan air bersih di Pulo Breuh ini segera dituntaskan, agar jaringan air bersih tersebut yang sampai saat ini belum fungsional dapat diperbaiki kembali oleh BPKS dan fungsional bagi masyarakat di Pulo Aceh.
Oleh karena itu, kejelasan status hukum dari Kejati Aceh ini sangat penting bagi masyarakat di Pulo Aceh,” kata Kepala Perwakilan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Kawasan Bebas Sabang (KBS), H. Yuni Eko Hariyatna alias Haji Embong,
dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (17/3).
Menurut Haji Embong, kejelasan status hukum pada jaringan air bersih itu sebagai bentuk transparansi dalam pemberantasan korupsi dan mendukung pembangunan yang tepat guna dan tepat sasaran.
Jangan sampai uang negara habis miliaran tetapi hasilnya tidak bisa dinikmati masyarakat seperti beberapa proyek BPKS lainnya di Pulo Aceh.
“Proyek Pelabuhan Perikanan yang dibangun BPKS menghabiskan anggaran Rp438 miliar di Pulau Breuh, Mes UPTD Pulo Aceh dan mungkin pekerjaan lain yang menggunakan uang negara.
Ini perlu pengungkapan secara hukum mengapa pekerjaannya selesai tetapi tidak bisa difungsikan dan hanya menjadi bangunan yang terbengkalai,” tegasnya.
“Sangat tidak logis kalau kita melihat berbagai proyek BPKS di Pulo Aceh, beberapanya yang menghabiskan puluhan bahkan sampai ratusan miliar seperti Pelabuhan Perikanan selain jaringan air bersih, tetapi tidak bisa digunakan sampai sekarang.
Ini perlu perhatian serius dari penegak hukum agar uang negara yang diberikan untuk membangun Pulo Aceh tidak sia-sia,” pungkas Haji Embong.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh telah melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dalam rangka mengusut kasus dugaan korupsi dan penyimpangan anggaran pada proyek pembangunan jaringan air bersih di Pulo Breuh, Kecamatan Pulo Aceh, Kabupaten Aceh Besar, tahun anggaran 2017 dan 2018.
Proyek tersebut dibiayai oleh Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS) dengan anggaran bernilai belasan miliar selama dua tahun tersebut.
Dalam pengusutan kasus dugaan korupsi di BPKS tersebut, Kejati Aceh telah memanggil dan memeriksa 6 orang pejabat dan mantan pejabat BPKS yang dimintai keterangan dengan status sebagai saksi.
Keenam orang yang diperiksa tersebut adalah Yudi Saputra (Pejabat Pembuat Komitmen tahun 2018 di BPKS), T. Harri Kurniasyah (PPK Perencanaan dan Pembebasan Lahan di BPKS). Keduanya diperiksa pada 14 September 2020.
Selanjutnya Ir Fajri (Kuasa Pengguna Anggaran TA 2017 di BPKS), mantan Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Aceh yang saat ini menjabat Kadisnaker dan Mobilitas Penduduk Aceh.
Kemudian Makinuddin Asman yang menjabat PPK Pulo tahun 2017 di BPKS. Ir. Zaldi selaku KPA 2018 dan Dr. Sayed Fadhil selaku Kepala BPKS dan Pengguna Anggaran tahun 2018.
“Mereka semua sudah dimintai keteranganya terpisah selama 4 hari pada tanggal 14, 15, 17 dan 18 September 2020,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Munawal Hadi, Rabu (23/9/2020).
Pemeriksaan keenam saksi tersebut berdasarkan surat pemanggilan yang ditandatangani oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Aceh R. Raharjo Yusuf Wibisono, yang ditujukan kepada Kepala BPKS, pada 10 September 2020.
Dijelaskannya, saat ini kasus dugaan korupsi tersebut statusnya masih dalam tahap penyelidikan. “Untuk sementara bsru enam orang ini dulu kita panggil untuk dimintai keterangannya,” jelas Haji Munawal.
Kejati Aceh mulai melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan penyimpangan anggaran pembangunan jaringan air bersih di Pulo Breuh tersebut setelah mendapat informasi pekerjaannya diduga tidak sesuai spesifikasi.
“Tim terus bekerja mengumpulkan keterangan serta mencari alat bukti. Jika nanti dalam pemeriksaan ada bukti kuat, maka penanganan kasus ditingkatkan ke penyidikan,” ungkap Munawal Hadi.
Proyek pembangunan jaringan air bersih di Pulo Breuh dikerjakan dua tahun anggaran, 2017 dan 2018. Anggaran pembangunannya pada 2017 mencapai Rp13,1 miliar dan 2018 sebesar Rp5,4 miliar. (IA)