Infoaceh.net, BANDA ACEH – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh didesak melakukan pengusutan kasus dugaan korupsi yang melibatkan pejabat di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Aceh dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Aceh.
Terkait hal itu, Dewan Pengurus Daerah Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (DPD Alamp Aksi) kota Banda Aceh menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Kejati Aceh, Kamis (23/1).
Para demonstran menuntut agar pihak Kejati Aceh segera melakukan penyelidikan mendalam dan mengambil tindakan tegas terhadap oknum-oknum yang terlibat dalam penyalahgunaan anggaran dan penyimpangan dana yang merugikan masyarakat Aceh.
Massa aksi menyoroti beberapa dugaan korupsi, antara lain penyalahgunaan anggaran proyek-proyek perumahan rakyat yang seharusnya dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat, serta aliran dana yang tidak jelas di KONI Aceh yang berpotensi merugikan dunia olahraga di provinsi ini.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dengan nomor 22.B/LHP/XVIII.BAC/05/2024 tertanggal 22 Mei 2024 ditemukan kekurangan volume dan mutu atas 31 paket pekerjaan belanja barang dan jasa pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Aceh sebesar Rp. 2.929.263.775.
Terdapat kekurangan volume dan mutu atas 6 paket pekerjaan belanja modal pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Aceh sebesar Rp. 1.193.137.923.
Serta pertanggungjawaban belanja hibah uang kepada KONI Aceh tidak sesuai ketentuan.
Pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan persiapan Aceh menuju Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI/2024 sebesar Rp 11.203.155.000 diragukan kebenarannya.
“Kami menuntut agar Kejati Aceh tidak tinggal diam. Korupsi di Dinas Perkim Aceh dan KONI Aceh jelas merugikan rakyat dan dunia olahraga di Aceh. Kami ingin keadilan ditegakkan dan pejabat yang terlibat segera diproses hukum,” kata salah satu orator dalam aksi tersebut.
Para demonstran juga menyampaikan harapan agar Kejati Aceh tidak hanya berfokus pada dugaan korupsi ini, tetapi juga mengambil langkah-langkah untuk mencegah terjadinya praktik serupa di masa depan.