Dalam aksi tersebut, massa mengungkapkan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di kedua dinas tersebut diduga sudah merugikan negara dan masyarakat Banda Aceh, terutama dalam pengelolaan anggaran yang seharusnya diprioritaskan untuk pembangunan infrastruktur dan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.
Alamp Aksi menilai pengelolaan anggaran yang tidak transparan dan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh sejumlah oknum pejabat dinas terkait patut diselidiki lebih lanjut.
“Keuangan daerah adalah hak rakyat, dan kami tidak akan tinggal diam jika ada pihak yang menyalahgunakan amanah untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Kami mendesak Kejati Aceh untuk segera memproses kasus ini secara transparan dan adil,” ujar Korlap Alamp Aksi Musda Yusuf dalam orasinya.
Beberapa poin tuntutan yang disampaikan dalam aksi ini antara lain mendesak Kejati Aceh segera mengusut tuntas dugaan korupsi di Dinas Perkim Banda Aceh dan Dinas PUPR Banda Aceh.
Segera memanggil dan memeriksa Kadis Perkim Banda Aceh dan Kadis PUPR Banda Aceh, PPK dan rekanan terkait dugaan korupsi tersebut serta mengusut tuntas aliran dana yang diduga disalahgunakan
Mendorong transparansi dalam proses pengadaan barang dan jasa di kedua dinas, guna mencegah praktik-praktik korupsi yang merugikan rakyat.
Menuntut pihak yang terbukti terlibat dalam praktik korupsi diberi sanksi hukum yang tegas dan seadil-adilnya.
Alamp Aksi menegaskan aksi ini merupakan bentuk kepedulian terhadap masa depan Aceh dan untuk menjaga agar pembangunan yang dilaksanakan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Kami berharap Kejati Aceh dapat menunjukkan komitmen memberantas korupsi demi kepentingan rakyat Aceh,” tutup Korlap Alamp Aksi.