Kejati Didesak Usut Dugaan Korupsi di Lima Dinas Pemerintah Aceh
BANDA ACEH — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh didesak melakukan pengusutan tuntas dugaan korupsi di lima Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) yakni Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Aceh, Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh, Dinas Sosial Aceh, Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh serta Dinas Pendidikan Aceh.
Tepat di Hari Pahlawan Nasional, Jum’at (10/11/2023), Dewan Pengurus Wilayah Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (ALAMP AKSI) Provinsi Aceh menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Aceh.
Mereka menuntut pemberantasan korupsi di Aceh khususnya di lima dinas lingkungan Pemerintah Aceh tersebut. Mereka menuding korupsi masih menyebabkan kemiskinan di Provinsi Aceh.
DPW Alamp Aksi Aceh menyebutkan, terjadi dugaan praktik KKN di beberapa SKPA yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Pertama. Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah tidak memedomani ketentuan terkait penetapan sanksi daftar hitam kepada penyedia barang/jasa. Pada Tahun 2022, Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah masih memenangkan CV. TP dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa sebanyak 12 paket pekerjaan sebesar Rp 3.297.972.512.
“Maka patut diduga adanya “persekongkolan jahat” antara pihak Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dengan pihak CV. TP demi meraup keuntungan pribadi atau kelompoknya,” ujar Ketua DPW Alamp Aksi Aceh Mahmud Padang.
Kedua. Adanya dugaan korupsi di Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh. Yaitu dugaan korupsi pada pekerjaan Peningkatan Jalan Poros SP. 2 Teget Kabupaten Bener Meriah yang dilaksanakan oleh CV. KAP berdasarkan kontrak Nomor 602.1/604/2022 tanggal 28 Juli 2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp 1.191.257.000.
Jangka waktu berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) mulai tanggal 28 Juli s/d 25 Oktober 2022.
Ketiga. Adanya dugaan korupsi di Dinas Sosial Aceh. Yaitu dugaan korupsi pada pekerjaan Rehab Besar Gedung A Panti Tuna Sosial UPTD RSBM dilaksanakan oleh CV. CB berdasarkan kontrak nomor 461.1/0763/2022 tanggal 27 April 2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp 810.867.863.