Kejati Didesak Usut Dugaan Korupsi di Lima Dinas Pemerintah Aceh
Jangka waktu berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) mulai tanggal 27 April s/d 25 Agustus 2022.
Keempat. Adanya dugaan korupsi di Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh yaitu dugaan korupsi pada pekerjaan Penerapan Teknologi Budidaya Ikan/Udang Sistem Bioflok di Kemukiman Kota Kecamatan Lut Tawar Kabupaten Aceh Tengah yang dilaksanakan oleh CV. AS berdasarkan kontrak Nomor 0022/BUD/KS/SPK/IX/2022 tanggal 5 September 2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp 443.418.181.
Jangka waktu berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) mulai tanggal 5 September s/d 12 Desember 2022.
Dugaan korupsi pada pekerjaan Penerapan Teknologi Budidaya Ikan/Udang Sistem Bioflok di Kemukiman Lancok Kecamatan Kuala Kabupaten Bireuen yang dilaksanakan oleh CV. PCS berdasarkan surat perjanjian nomor SPK-101/BUD/X/2022 tanggal 18 Oktober 2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp 438.193.000.
Jangka waktu berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) mulai tanggal 19 Oktober s/d 17 Desember 2022.
Kelima. Adanya korupsi di Dinas Pendidikan Aceh yaitu dugaan korupsi pada pekerjaan Pembangunan Mushalla SMA Swasta Darussalam Kabupaten Aceh Tenggara yang dilaksanakan oleh CV. BD berdasarkan kontrak Nomor 425.11/SP/030/01.04/2022 tanggal 20 September 2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp 451.651.5669.
Jangka waktu berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) mulai tanggal 20 September s/d 18 Desember 2022.
Dugaan korupsi pada pekerjaan pembangunan Pagar SMA Swasta Darussalam Kabupaten Aceh Tenggara yang dilaksanakan CV. BD berdasarkan kontrak Nomor 425.11/SPK/066/01.14/2022 tanggal 23 September 2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp 167.585.066.
Jangka waktu berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) mulai tanggal 24 September s/d 21 November 2022.
Dugaan korupsi pada pekerjaan pemasangan Paving Block SMKS Kesehatan Muhammadiyah Kabupaten Bireuen yang dilaksanakan CV. S berdasarkan kontrak nomor 094.E/SPK-07/MZ/SMK-APBAP-P/2022 tanggal 16 November 2022 dengan nilai kontrak Rp 193.191.200.
Jangka waktu berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) mulai tanggal 16 November s/d 15 Desember 2022.