INFOACEH.NET, BANDA ACEH — Penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh melakukan pemeriksaan para tersangka perkara tindak pidana korupsi dugaan penyimpangan dalam pengadaan budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah untuk masyarakat korban konflik pada Badan Reintegrasi Aceh (BRA) di Kabupaten Aceh Timur yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Perubahan (APBA-P) tahun 2023 Rp 15,7 miliar.
Plh. Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Aceh Ali Rasab Lubis SH mengatakan, menindaklanjuti ketentuan pasal 50 ayat (1) KUHAP penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh telah melakukan pemanggilan terhadap 6 tersangka yang telah ditetapkan.
Yaitu Suhendri selaku Ketua BRA, Mhd selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), M selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), ZF selaku koordinator atau penghubung Ketua BRA, HM selaku koordinator atau penghubung rekanan, dan ZM selaku peminjam perusahaan pelaksana pengadaan budidaya ikan Kakap dan Pakan Rucah.
Selanjutnya terhadap keenam tersangka tersebut seluruhnya memenuhi pemanggilan dari Penyidik dan hadir di Kantor Kejati Aceh untuk dilakukan pemeriksaan oleh Jaksa Penyidik, Selasa (23/7/2024).
Pemeriksaan para Tersangka tersebut berlangsung selama kurang lebih 6 jam dimulai pukul 09.30 WIB dengan didampingi oleh penasihat hukumnya masing-masing, dimana dalam pemeriksaan diselingi dengan istirahat, makan dan sholat hingga selesai sekita pukul 18.00 WIB.
Adapun dalam pemeriksaan oleh Tim Jaksa Penyidik para Tersangka memberikan keterangannya secara bebas, tersangka Suhendri selaku Ketua BRA, kurang lebih 41 pertanyaan.
Tersangka ZF selaku koordinator/penghubung Ketua BRA 30 pertanyaan, Tersangka Mhd (Kuasa Pengguna Anggaran) Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah), 39 pertanyaan.
Tersangka M selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah), 26 pertanyaan.
Tersangka ZM selaku Peminjam Perusahaan untuk pelaksanaan Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah 19 pertanyaan.
Tersangka HM (Koordinator/Penghubung rekanan Penyedia) dicecar 24 pertanyaan.