Menurut Ali Rasab, terhadap hasil dari perolehan pemeriksaan para tersangka dimaksud guna mempercepat proses penanganan perkaranya agar dapat diajukan kepada penuntut umum.
Namun, hingga Selasa (23/7/2024), keenam tersangka belum juga ditahan oleh penyidik Kejati Aceh.
Terhadap tersangka Suhendri, tersangka ZF dan ZM telah dimohonkan tindakan Pencegahan atau cekal berpergian ke luar negeri, serta akan diikuti prosesnya kepada tersangka Mhd, M dan tersangka HM. (HASRUL)