Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Kejati Serahkan Dua Tersangka Korupsi Balai Guru Penggerak ke JPU Kejari Aceh Besar

Proses hukum selanjutnya akan dilakukan oleh Kejari Aceh Besar hingga memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh.
Kejati Aceh, Kamis (31/7) menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada JPU Kejari Aceh Besar dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan pada Balai Guru Penggerak (BGP) Provinsi Aceh Tahun 2022 - 2023. (Foto: Dok. Kejati Aceh)

Banda Aceh, Infoaceh.net – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) telah melakukan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan pada Balai Guru Penggerak (BGP) Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2022 – 2023.

Adapun dua tersangka dalam perkara ini adalah TW, selaku Kepala BGP Aceh sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan M, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada periode yang sama.

Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan pada Kamis, 31 Juli 2025, bertempat di Kantor Kejati Aceh.

Selanjutnya, JPU Kejari Aceh Besar menetapkan penahanan terhadap keduanya selama 20 hari ke depan, mulai tanggal 31 Juli hingga 19 Agustus 2025, dan ditempatkan di Lapas Kelas III Lhoknga, Aceh Besar.

Penahanan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejari Aceh Besar Nomor: Print-02/L.1.27/Ft.1/07/2025 dan Nomor: Print-03/L.1.27/Ft.1/07/2025 tertanggal 31 Juli 2025.

Dalam keterangannya, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis SH menjelaskan, kedua tersangka diduga telah melakukan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara, khususnya dalam pelaksanaan program Guru Penggerak dan Sekolah Penggerak yang dilaksanakan di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Aceh.

Serta dalam kegiatan peningkatan kapasitas SDM guru yang diselenggarakan dengan skema fullboard meeting di hotel-hotel.

“Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Nomor: 87/LHP/XXI/12/2024 tertanggal 31 Desember 2024, perbuatan para tersangka telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 4.172.724.355,” ujar Ali Rasab Lubis.

Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan dua alternatif dakwaan:

Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Proses hukum selanjutnya akan dilakukan oleh Kejari Aceh Besar hingga memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh.

author avatar
M Zairin
Jurnalis Infoaceh.net
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Lainnya

Pria bercelana pendek kini sangat mudah ditemukan di jalan-jalan dan di lampu merah dalam kota Banda Aceh, bahkan terkesan ada pembiaran meski melanggar syariat Islam. (Foto: Ist)
DPRK Banda Aceh Qanun RPJM Kota Banda Aceh 2025-2029 dan Qanun Perubahan Tentang Pajak dan Retribusi Kota dalam sidang paripurna, Jum'at (1/8) di gedung DPRK setempat. (Foto: Ist)
Wali Kota Lhokseumawe Sayuti Abubakar meresmikan layanan ATM Drive Thru pertama milik Bank Aceh Syariah, Kamis (31/7) yang berlokasi di kawasan Taman Riyadhah. (Foto: Ist)
Penyaluran dana Rp6,2 miliar dari BSI Maslahat kepada Kelompok Wisata/Koperasi Berkah Sabang Indah (BSI) di Gampong Krueng Raya, Kecamatan Sukakarya, Sabang, menuai sorotan karena dana dicairkan sebelum koperasi resmi terbentuk. (Foto: Ilustrasi)
Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRK Banda Aceh, Royes Ruslan
Logo resmi HUT ke-52 Bank Aceh Syariah
Presiden Prabowo Subianto resmi memberikan abolisi kepada Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menginstruksikan seluruh kader partai untuk mendukung pemerintahan Prabowo Subianto, Kamis (31/7/2025).
Polres Aceh Barat menetapkan Mujianto (35), warga Desa Nambo Jaya, Kecamatan Karawaci, Tangerang, sebagai DPO dalam kasus pembunuhan terhadap lansia, Khairuddin (65), warga Desa Ujong Baroh, Kecamatan Johan Pahlawan. (Foto: Ist)
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan pengibaran bendera One Piece sebagai bentuk gerakan sistematis memecah belah bangsa, Kamis (31/7/2025).
Tutup
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x