Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Kejati Tahan Anggota DPRK–Sekda Aceh Jaya Tersangka Korupsi PSR, Sita Uang Rp17 Miliar

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh resmi menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kabupaten Aceh Jaya yang bersumber dari dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) tahun 2019–2023.
Kejati Aceh, Rabu (13/8) resmi menahan Sekda Aceh Jaya non aktif Teuku Reza Fahlevi tersangka kasus dugaan korupsi Program PSR di Aceh Jaya yang bersumber dari dana BPDPKS. (Foto: Ist)

Banda Aceh, Infoaceh.net – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh resmi menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kabupaten Aceh Jaya yang bersumber dari dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) tahun 2019–2023.

Ketiga tersangka yakni S (Ketua Koperasi Pertanian Sama Mangat/Koperasi Produsen Sama Mangat sekaligus Anggota DPRK Aceh Jaya periode 2024–2029), TM (mantan Kepala Dinas Pertanian Aceh Jaya) dan TR (Sekretaris Daerah Aceh Jaya, eks Kepala Dinas Pertanian).

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Aceh, Muhammad Ali Akbar SH MH, mengatakan penahanan dilakukan usai pemeriksaan dan pemeriksaan kesehatan pada Rabu (13/8/2025).

“Ketiga tersangka ditahan di Rutan Kelas IIB Banda Aceh selama 20 hari ke depan untuk mempercepat proses penyidikan dan mencegah potensi menghilangkan barang bukti,” ujar Ali Akbar.

Berdasarkan hasil penyidikan, S mengusulkan bantuan PSR untuk 599 pekebun dengan lahan 1.536,7 hektare.

Namun hasil analisis ahli menunjukkan sebagian besar lahan bukan milik pekebun, melainkan milik eks-PT Tiga Mitra di kawasan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Kementerian Transmigrasi, yang kondisinya berupa hutan dan semak belukar.

Meski demikian, Dinas Pertanian Aceh Jaya tetap menerbitkan rekomendasi teknis sehingga BPDPKS menyalurkan dana sebesar Rp38,42 miliar ke rekening koperasi.

Program tidak berjalan sesuai ketentuan dan menimbulkan kerugian negara sebagaimana audit Inspektorat Aceh.

Alasan dilakukan penahanan

Ali Akbar menyampaikan, penahanan dilakukan dalam rangka mempercepat proses penanganan perkara dan adanya kekhawatiran para tersangka akan melarikan diri, merusak atau mehilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana
sebagaimana yang diatur dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP.

Adanya surat Gubernur Aceh atas nama Menteri Dalam Negeri Nomor : 100.3/10090 tanggal 18 Juli 2025 perihal Persetujuan Tertulis Tindakan Penahanan Anggota DPRK Aceh Jaya.

“Adanya kekhawatiran sangat beralasan mengingat kapasitas Tersangka S selaku Anggota DPRK Aceh Jaya, TR selaku Sekda Aceh Jaya yang merupakan pejabat pemerintahan daerah di Aceh Jaya berikut TM selaku mantan Kepala Dinas Pertanian Aceh Jaya, sehingga diduga akan melakukan intervensi-intervensi dan ancaman antara sesama
tersangka dan/atau saksi-saksi sehingga dapat menghambat proses penyidikan,” ungkapnya.

Waktu dan tempat penahanan

Penahanan yang dilakukan dalam jangka waktu 20 hari terhitung 13 Agustus 2025 sampai 1 September 2025 terhadap tersangka S, TM dan TR, dengan tempat Penahanan dilakukan di
RUTAN Kelas IIB Banda Aceh, selanjutnya apabila kepentingan pemeriksaan belum selesai maka dapat diperpanjang selama 40 hari.

Dalam perkara ini, Kejati Aceh berhasil menyita dan mengamankan barang bukti uang senilai Rp17,01 miliar yang berasal dari koperasi dan pihak ketiga.

Dana tersebut kini dititipkan pada rekening penampungan kejaksaan.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.

author avatar
M Ichsan

Lainnya

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Tutup